INGAT! Sekarang Beli Emas Batangan Kena PPh. Segini Nilai Pajaknya!
Publik heboh dengan pengumuman yang terpampang di gerai-gerai penjualan emas batangan Logam Mulia.
Meski begitu, Ketua Asosiasi Pengusaha emas dan Permata Indonesia (APEPI) Leo Hadi heran dengan pengumuman Antam tersebut. "Saya tidak paham tujuan Antam. Kenapa kena PPh pasal 22 dipromosikan?" ujarnya.
Pengusaha emas yang juga anggota APEPI Ebsan Paulus mengatakan, pengusaha justru merekomendasi agar pengenaan PPh pasal 22 ditunda lebih dulu. Ini bisa membebani pembeli logam mulia, terutama industri pengolah berbahan logam mulia.
Perbedaan perlakuan pajak bagi warga yang memiliki NPWP bisa mempengaruhi minat pembelian emas. Tapi memang, penggunaan NPWP akan memudahkan aparat pajak mengetahui lebih detail aset-aset yang dimiliki wajib pajak, termasuk mereka yang getol membiakkan investasi lewat emas batangan, tapi tak tercatat dalam SPT. (*)
*Berita ini juga tayang di Kontan.co.id dengan judul : Pajak jaring pembeli emas batangan