Karut Marut Lahan di Batam
Dikupas di DPRD, Perka BP Batam Tentang Administrasi Lahan Banyak Cacatnya. Apa Saja?
Pro kontra Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Lahan terus berlanjut.
Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Pro kontra Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Lahan terus berlanjut.
Munculnya keresahan membuat DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat. Rabu (11/10/2017) siang.
Pimpinan DPRD Kota Batam pun mengundang sejumlah asosiasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengetahui secara jelas, bagaimana dampak dari terbitnya Perka BP Batam itu.
Hadir dalam RDP tersebut sejumlah asosiasi seperti DPD REI Khusus Batam, Ikatan Notaris Indonesia (INI), Persatuan Bank Nasional (Perbanas), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dan asosiasi lainnya.
Baca: Beredar Isu Pimpinan BP Batam Dirombak. Hatanto Kabarnya Diganti Sosok Ini
Baca: Benarkah Kabar Pergantian Pimpinan BP Batam Rumor? Ini Kata Anggota Dewan Kawasan
Dari seluruh pihak yang diundang, hampir semuanya sepakat menolak Perka 10/2017 dan meminta ada revisi.
Perka tersebut dinilai memberatkan dan membuat resah serta tidak probisnis. Apalagi di tengah kondisi ekonomi Batam yang saat ini terpuruk.
Dari IPPAT, misalnya. Ketua IPPAT, Yosefina meminta revisi pada pasal yang mengatur persetujuan mendaftarkan hak tanggungan (HT) saat pengguna lahan mengajukan kredit ke bank.
Pro Kontra Perka BP Batam - Pengamat: Aturan Ini Berlawanan dengan Semangat Nawacita Jokowi |
![]() |
---|
Pro Kontra Perka BP Batam - Setiap Rumah yang Jadi Agunan Kredit Harus Lapor BP Batam |
![]() |
---|
Pengurusan IPH Diambil Alih Dewan Kawasan dari BP Batam, Ini Kata Ketua REI Batam |
![]() |
---|
Dewan Kawasan Ambil Alih Penanganan IPH dari BP Batam. Masalahnya Sangat Ruwet |
![]() |
---|
Selain Tarif, Ini yang Menjadi Permintaan Pengusaha kepada BP Batam Terkait Lahan |
![]() |
---|