INGAT! Mulai 31 Oktober Nomor Ponsel Harus Terdaftar Sesuai KTP dan KK. Jika Beda Bakal Diblokir

Jika tidak dilakukannya registrasi adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.

Istimewa
ilustrasi ponsel 

Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak tervalidasi, maka pelanggan wajib mengisi surat pernyataan.

Surat tersebut menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan.

Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam.

Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018.

Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kemenkominfo selama jangka waktu registrasi ulang. (*)

*Berita ini juga tayang di Kompas.com dengan judul : Cegah Penyalahgunaan, Masyarakat Wajib Registrasi Kartu Prabayar dengan NIK

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Tags
ponsel
KTP
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved