Kasus Asuransi BAJ, Pengacara Nasihan Gugat Kejati Kepri. Aspidsus: Kami Tak Gentar!
Kasus Asuransi BAJ, Pengacara Nasihan Gugat Kejati Kepri. Aspidsus: Kami Tak Gentar!
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG-Menanggapi gugatan pra peradilan Muhammad Nasihan SH MH, pengacara asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ), Asisten Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Kepri bersikap dingin saja.
Baca: Heboh! Kabarnya Nikah Siri dengan Tukul Arwana, Mengejutkan Kabar Meggie Diaz-Tukul Sekarang!
Baca: Ikut Berbelasungkawa! Kabar Duka Datang dari Sule. IG-nya Banjir Ucapan Duka, Ini Detailnya!
Baca: Terungkap! Inilah Prajurit Cakra Penyelamat Polisi Sukitman di Lubang Buaya. Kisahnya Menegangkan!
Baca: Kasus Asuransi Bumi Asih Jaya, Kejati Kepri Periksa Mantan Walikota Batam. Total 4 Orang Diperiksa!
Baca: BREAKINGNEWS: Kasus Asuransi BAJ, Kejati Tetapkan Jaksa dan Pengacara Bumi Asih Jaya Tersangka!
Ia tetap menghargai apa yang menjadi langkah tersangka dalam menggunakan haknya.
"Tetap kita hargai apa yang menjadi langkah tersangka untuk menempuh Prapradilan. Karena itu hak tersangka," ujarnya Feritas dikonfirmasi via Seluler Rabu (11/10/2017).
Menghadapi 'perlawanan' pengacara senior berusia 60-an tahun dari Jakarta itu, Aspidsus tidak gentar. Ia telah mempersiapkan segala sesuatunya mengenai bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi atas dua alat bukti dasar penetapan tersangka.
"Yang jelas kita persiapkan tim yang akan sidang. Selain itu juga yang paling penting materi pra peradilannya," ungkapnya.
Sejauh ini baru tersangka Nasihan yang mengajukan praperadilan. Sementara Syafei belum apakah hendak mengajukan proses pra peradilan.
Adapun tersangka Syafei yang kini masih berstatus jaksa di Provinsi Lampung itu menghadiri proses pemeriksaan.
"Hari ini datang Syafei saja kayaknya. Untuk jalani pemeriksaan. Kalau untuk Nasihan belum ada datang," ujarnya.
Santonius Tambunan humas PN Tanjungpinang membenarkan Praperadilan tersangka Nasihan. "Sudah masuk gugatan permohonan Praperadilan," ujarnya.
Namun belum diketahui kapan dimulainya sidang perdananya.
Kasus penyertaan asuransi kesehatan dan Jaminan Hari Tua BAJ melibatkan menjerat dua tersangka yakni Pengacara BAJ dan Pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Batam Jaksa Syafei.
Mereka menyalahgunakan dana sebanyak Rp 55 miliar yang mestinya hak para nasabah BAJ yakni PNS dan honorer Tanjungpinang.
Keduanya diduga menggunakan dana senilai 55 miliar untuk keperluan pribadi dengan melakukan penarikan melalui tabungan Giro. Tindak pidana pencucian uang pun dituduhkan kepada dua tersangka. (*)
