Selasa, 19 Mei 2026

ALAMAK! Setelah 23 Tahun Mendekam di Penjara, Ternyata Pria Ini Dinyatakan Tak Bersalah

McIntyre dihukum saat berusia 17 tahun atas kesaksian saksi yang menyebut dia melakukan kejahatan itu.

Tayang:
KOMPAS.COM
Lamonte McIntyre memeluk seorang anggota keluarga setelah dibebaskan dari penjara. Dia mendekam di balik sel penjara selama 23 tahun karena tuduhan pembunuhan ganda. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, CHICAGO - Lamonte McIntyre memeluk ibunya dengan erat setelah selama 23 tahun terakhir, pria berusia 41 tahun itu mendekam di balik jeruji besi, untuk sebuah perbuatan yang tak pernah dilakukannya.

Warga Kansas, Amerika Serikat itu mendapat vonis penjara untuk tuduhan pembunuhan ganda, yang belakangan ini diketahui keliru.

Dia dibebaskan setelah menghabiskan lebih dari separuh masa hidupnya di dalam sel penjara.

Untuk perbuatan yang tak pernah dilakukannya itu, McIntyre dijatuhi vonis dua hukuman seumur hidup.

Kelompok pemantau ketidakadilan mengatakan, kata-kata pertama yang keluar dari mulut McIntyre saat dibebaskan adalah, "luar biasa."

McIntyre dihukum saat berusia 17 tahun atas kesaksian saksi yang menyebut dia melakukan kejahatan itu.

Namun, Jaksa tidak memberikan bukti atau motif fisik untuk mengaitkannya dengan pembunuhan di tahun 1994 itu.

Seorang hakim lantas mempertimbangkan kembali kasus tersebut dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung hingga minggu depan.

Namun, pada Jumat (13/10/2017), jaksa baru dalam kasus tersebut mengatakan dalam sebuah rilis, informasi baru meragukan identifikasi saksi yang menyebut McIntyre sebagai pembunuh.

Baca: Tak Jadi Jual Kucingnya, Pria Ini Jadikan Sang Kucing Teman Kencan

Baca: WOW, Zamrud Seberat 360 Kg Ini Dijaga Pasukan Bersenjata. Harga Batunya Bikin Melongo

Baca: Pengumuman CPNS Kemenkes 2017 - Nama 30 Ribu Pelamar CPNS Lolos Seleksi Kemenkes Bisa Cek di Sini

Baca: cpns.kemenkes.go.id - Selamat! Akhirnya Kemenkes Umumkan CPNS Lolos Seleksi. Cek Pengumuman di Sini

"Mengingat informasi yang dipelajari oleh kantor saya sejak saya mulai bulan Januari, kami meminta Pengadilan menemukan bahwa ketidakadilan yang nyata ada."

Demikian pernyataan Jaksa Wilayah Wyandotte Mark Dupree seperti dikutip kantor berita AFP.

Disebutkan, penyidik kasus penembakan di siang hari itu tidak pernah mengeluarkan surat perintah penggeledahan atau menemukan kaitan antara McIntyre dan para korban.

Informasi itu dimuat The Washington Post. Disebutkan, McIntyre ditangkap setelah kurang dari 20 menit menjalani pemeriksaan.

"Penyelidikan itu terburu-buru dan dangkal," kata lembaga Midwest Innocence Project, yang membantu pembebasan McIntyre.

Selama ini, McIntyre selalu mempertahankan posisinya yang tak bersalah.

Ibunya, Rose McIntyre, yang hadir saat dia ditangkap beberapa dekade lalu, pada hari Jumat mengucapkan terima kasih.

"Terima kasih untuk semua orang yang tidak pernah menyerah memperjuangkan anak saya," demikian dikutip dari Kansas City Star.

Media tersebut pun melaporkan bahwa ada banyak air mata berlinang di ruang sidang ketika pria itu akhirnya dibebaskan.

"Dia (hakim) berkata, 'kamu bebas'. Saya hampir sampai tersungkur ke lantai, " kata Rose McIntyre yang dikutip The Star. (*)

*Berita ini juga tayang di Kompas.com dengan judul : Vonis Keliru, Pria Ini Dibebaskan Setelah 23 Tahun Mendekam di Bui

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved