Terbongkar! Inilah Alasan Sebenarnya Kenapa Pasien BPJS "Miskin" Sering Kehabisan Kamar RS!

Terbongkar! Inilah Alasan Sebenarnya Kenapa Pasien BPJS "Miskin" Sering Kehabisan Kamar RS!

Istimewa
Ilustrasi kamar rumah sakit 

"Jika sudah mau bekerjasama dengan BPJS kesehatan tentu paling tidak jumlah tempat tidur mendekati dengan jumlah kepesertaan BPJS

yang terdaftar secara resmi. Jangan hanya penuhi syarat miniml 20 persen untuk kelas III, tapi yang lain dicuekin," ujarnya.

Apalagi Kota Semarang akan menjalankan kebijakan Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada 2019.

Semua warga miskin di Kota Semarang yang masuk dalam Jamkesmaskot sekitar 378 ribu jiwa akan migrasi ke JKN KIS.

Paling tidak rumah sakit sudah memiliki grand design agar ketersediaan kamar dengan jumlah kepersertaan bisa proporsional atau imbang.

"Adanya kebijakan ini tentu jumlah peserta BPJS akan bertambah. Apalagi pasien rumah sakit di Kota Semarang tidak hanya warga Kota Semarang. Ini tentu akan jadi masalah besar jika tidak segera diatur.

Jika rata-rata kamar 20 persen, idealnya 35 persen. Perlu peningkatan jumlah kamar sekitar 15-20 persen," kata Anang.

Ada pun, Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Laser Narindro akan melakukan kajian untuk membuat peraturan pengaturan jumlah kamar di rumah sakit. "Apakah nanti bisa dalam bentuk perwal atau perda. Kalau perda ada sanksi administrasi dan pidana.

Namun juga perlu konsultasi ke Kementerian kesehatan dan BPJS pusat. Karena jika perda tidak ada cantolan aturan di atasnya bisa juga jadi masalah.
Bisa masuk judicial review," ujarnya.

Selain itu, lanjut Laser, perlu pembentukan satuan kerja untuk mengawasi di lapangan. "Kami akan memanggil pihak BPJS, rumah sakit, dan pihak terkait untuk mengkaji ini.

Kami juga akan mengusulkan agar sistem ketersediaan kamar bisa terintegrasi. Saat ini kondisinya belum sesuai dengan lapangan," ujarnya.

Perlu Ada Aturan Baru
Kepala BPJS Kesehatan KCU Semarang, Bimantoro R mengatakan, selama ini BPJS menjadi pihak yang disalahkan ketika pasien ditolak pihak rumah sakit karena kamar penuh atau ditawari naik kelas.

"Persoalan saat ini yakni mengatur jumlah distribusi kelas. Rumah sakit secara sah sesuai aturan dengan menyediakan ruangan minimal 20 persen untuk kelas III.

Namun akan runyam ketika kelas I, II,VIP, dan VVIP tidak diatur. Kami berharap ada regulasi di tingkat daerah sehingga pasien BPJS di Kota Semarang dan sekitarnya bisa terlayani," kata Bimo sapaan akrab Bimantoro.

Runyam jika tidak segera diatur, lanjut Bimo, selain ada kebijakan JKN KIS, juga keterkaitan dengan perijinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dengan mewajibkan karyawan ikut BPJS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved