Bermodal Peta Ini, Andi Kantongi Ratusan Juta dari Kavling Sei Langkai. Mengejutkan Pembelaannya!

Bermodal Peta Ini, Andi Surya Kantongi Ratusan Juta Jualan 358 Kavling Sei Langkai. Mengejutkan Pembelaannya!

tribunbatam/ian pertanian
Foto Andi Surya Binti H Andi Santioso (33), pelaku penipauan lahan kavling di daerah Sagulung 

TRIBUNBATAM,id BATAM-Seperti orang tidak merasa bersalah dan berdosa, senyun sana senyum sini, sesekali tertawa,

seperti inilah yang ditampilkan rawut wajah Andi Surya Binti H Andi Santioso (33) kuasa dari PT Nasa Surya Abadi, yang melakukan penipauan penjualan kavling sebanyak 358 di Sagulung.

Baca: Jangan Panik! Beginilah Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Telkomsel, Indosat dan XL!

Baca: Mengejutkan! Tahi Lalat di 5 Bagian Tubuh Ini Bisa Bikin Melarat, Nomor 5 Urusan Bawah Perut!

Baca: Bikin Nangis! Sebelum Istri Tewas Dibegal, Suami Pegawai Bank BNI Sempat Unggah Kebahagiaan Ini!

Baca: Terungkap! Inilah Prajurit Cakra Penyelamat Polisi Sukitman di Lubang Buaya. Kisahnya Menegangkan!

Modus penipuan kavling yang dilakukan oleh Andi Surya terhadap korbannya adalah dimana warga yang terkena gusuran dari Kavling Seraya,

diarahkan untuk membayar sejumlah uang muka pengganti kavling di daerah kelurahan Sei Langkai Sagulung.

"Jadi awalnya itu saat warga di Seraya digusur Andi Surya mengatakan bahwa pihaknya sebagai kuasa dari PT Nasada Surya Abadi yang ditunjuk oleh BP Batam,

dan sudah diberikan seluas tanah pengganti di daerah Sei Langkai,"kata Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto, Jumat (27/10/2017).

Dijelaskan Hendriyanto untuk mengelabui para korbannya Andi Surya menunjukkan Peta Lahan (Pl) yang diberikan oleh Bp Batam, kepada Pt Nasada Surya Abadi, yang berada di Sei Langkai,

namun pihak Perusahaan mengatakan bahwa lahan yang diberikan oleh Bp Batam kondisinya masih rawa dan harus dilakukan penimbunan.

"Nah untuk melakukan penimbunan lahan tersebut Pihak Pt Nasada Surya Abadi, meminta uang kepada korbannya mulai dari 3 juta sampai 4 juta, sebagai biaya tambahan penimbunan lahan,"kata Hendrianto.

Seiring berjalannya waktu para korban gusuran mendatangi lahan seperti yang diberikan oleh Pt Nasada Surya Abadi,

ternyata lahan tersebut milki Pt lain yang suratnya lengkap dikeluarkan oleh BP Batam."Saat itulah warga melaporkan apa yang mereka alami terhadap polisi,"kata Hendrianto.

Hendrianto mengatakan dari hasil penyelidikan, ternyata selama ini Pl yang ditunjukkan oleh PT Nasada Surya Abadi terhadap korbannya adalah PL palsu, dimana tandatangan di atas Pl tersebut dipalsukan,

"Untuk memastikan hal tersebut kita juga sudah memanggil Baskoro, dari Bp Batam, yang membubuhkan tanda tangan di atas PL yang dimilki oleh Pt Nasada Surya Abadi, dan Baskoro mengakui bahwa tandatangan yang ada di PL tersebut adalah palsu,"kata Hendrianto.

Hendrianto, mengatakan sampai saat ini dari 358 unit kavling yang disediakan oleh Pt Nasada Surya Abadi, 116 sudah dipesan dengan memberikan sejumlah uang untuk biaya pematangan lahan.

"Untuk uang yang sudah diterima oleh Pt Nasada Surya Abadi dari hasil Penipuannya kurang lebih Rp 150 juta rupaih,"kata Hendrianto.

Sementara Andi Surya mengatakan dirinya tidak melakukan penipuan, dan uang yang sudah mereka terima sudah dibayarkan untuk penimbunan lahan.

"Kita sudah lakukan penimbunan lahan, cuma Pl yang kita meliki tumpang tindih, jadi ini sedang kita usahakan kebenaranya seperti apa,"katanya.

Andi juga mengakui dirinya tidak ada maksud menipu hanya saja Pl yang mereka miliki tumpang tindih.

Sementara saat ditanya apakah dirinya mengetahui selama ini bahwa Pl yang dimilikinya palsu. Andi Surya tidak menjawab.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Andi Surya dikenakan pasal 378 junto pasal 263 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved