Sebaiknya Anda Tahu
Jangan Panik! Beginilah Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Telkomsel, Indosat dan XL!
Jangan Panik! Beginilah Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Telkomsel, Indosat dan XL!
TRIBUNBATAM.ID-Ketentuan Pemerintah yang mengharuskan nomor prabayar diregistrasi ulang punya banyak manfaat.
Baca: Tanggal 31 Oktober 2017 Wajib Daftar Ulang Kartu Ponsel! Begini Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar!
Baca: Heboh! Mulan Ngotot ke Dhani Sekolahkan Safeea ke SD Internasional, SPP Bulanannya Dahsyat!
Baca: Mengejutkan! 4 Zodiak Ini Paling Gampang Berselingkuh, Anda Juga Termasuk Penggoda?
Baca: Lagi Heboh! Bukan Girls Squad, Ini Lho Geng Ala-ala Luna Maya. Ini Para Anggotanya!
Jangan mikir ‘ribetnya’ ketika melakukan registrasi, walaupun sebenarnya hanya perlu meluangkan waktu beberapa menit. Tapi terpenting manfaatnya besar.
Selama ini tentu pernah ‘diganggu’ SMS. Dari jualan, layanan kencan, dan penipuan. Nah, pesan-pesan tersebut, akan mudah dilacak ketika kita merasa terganggu.
Gunanya registrasi ulang tersebut, pihak kepolisian akan mudah melacak nomor tersebut. Dan tentunya pelaku akan segera tertangkap.
Kedepan, penipu akan berpikir dua kali ketika akan melakukan aksinya.
Nah bagaimana caranya registrasi? Untuk kartu perdana operator Indosat, Smartfren, dan Tri, cukup ketik NIK#no.KK#.
Sementara XL Axiata (XL dan Axis) ketik: Daftar#NIK#No.KK.
Sedangkan Telkomsel dengan: RegNIK#no.KK#. Setelah itu kirim SMS ke 4444. NIK adalah Nomor Induk Kependudukan dan No KK adalah Nomor Kartu Keluarga.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ketut Pribadi mengatakan, setiap warganegara yang baru lahir
dan tercatat di Kependudukan memiliki NIK walaupun belum punya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nomor NIK tersebut, tercantum di Kartu Keluarga (KK).
“Asumsinya anak SMP (Sekolah Menengah Pertama) pun sudah bisa daftar registrasi ulang. Karena pakai NIK ditambah no KK lalu kirim ke 4444,” ujar Ketut yang dihubungi Warta Kota, Selasa (24/10/2017).