HEBOH! Dijual Online, Keripik Jamur Ini Diduga Mengandung Narkotika dan Bikin Teler
Produk kripik jamur tersebut menjangkau konsumen dari sejumlah daerah di antaranya Kalimantan Selatan, Bali, Jawa Timur, Bandung, Jakarta.
TRIBUNBATAM.id - Dalam sepekan terakhir media sosial dihebohkan dengan kasus peredaran keripik jamur merek Snack Good yang memberi efek halusinasi (memabukkan) bila dikonsumsi.
Informasi ini berawal dari penangkapan Cyan (52 tahun), warga Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Bandung, mengubah jamur itu menjadi keripik lalu dijualnya secara online.
Cyan menjual Snack Good seharga Rp 95 ribu per kemasan dan sudah beroperasi setahun lebih.
Produk kripik jamur tersebut menjangkau konsumen dari sejumlah daerah di antaranya Kalimantan Selatan, Bali, Jawa Timur, Bandung, Jakarta.
Badan POM memberi penjelasan mengenai keripik tahi sapi Snack Good, yang ternyata dibuat dari jamur psilosibin (Psilocybin sp) yang dikenal sebagai magic mushroom.
Jamur psilosibin dapat tumbuh secara alami di kotoran hewan, lumut, ranting atau kayu yang busuk. Mengingat jamur ini tumbuh di kotoran hewan maka dikenal sebagai jamur tahi sapi.
Berdasarkan literatur, jamur tahi sapi mengandung bahan aktif psilosibin dan psilosina yang termasuk ke dalam narkotika golongan I.
Psilosibin mempunyai sifat halusinasi, dapat mengubah suasana hati (mood), mengubah persepsi diri dan/atau dunia sekeliling serta meluapkan perasaan baik rasa senang (euphoria) maupun rasa sedih (depresi).
Baca: Pola Hidup Tak Sehat Ini Picu Penyakit Gagal Ginjal. Saatnya Berubah!
Baca: Jangan Lewatkan! Laga Timnas U 19 vs Brunei di Kualifikasi Piala Asia. Cek Jadwalnya di Sini
Baca: Pabrik Mercon Meledak - TERUNGKAP! Inilah Sumber Api yang Meledakkan Pabrik Mercon di Kosambi
Baca: Sering Melamun Ciri Orang Cerdas? Simak Penjelasan Ilmiah Berikut Ini
Berdasarkan hasil penelusuran data pendaftaran, Snack Good tidak terdaftar atau tidak mempunyai izin edar, baik nomor izin edar Badan POM maupun nomor izin edar Dinas Kesehatan. Apabila produk tersebut ditemukan di peredaran maka dapat dikategorikan sebagai produk pangan ilegal.
Badan POM bersama instansi terkait akan terus mendalami kasus ini untuk mencegah beredarnya produk yang dapat berpotensi buruk terhadap kesehatan.
Badan POM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Makanan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.
Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, email: halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Cyan memperoleh jamur tersebut di sejumlah peternakan di Lembang, Bandung. Dia menyuruh orang untuk mencari (jamur). Jamurnya tumbuh di kotoran sapi, kuda dan hewan ternak lainnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Jakarta, Kamis, (26/10/2017), mengatakan Cyan diringkus oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Minggu (22/10/2017).
Cyan dibekuk di Jalan Jayagiri Gang Ondipura Nomor 105 RT 003 RW 004 Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik juga menggeledah rumah tersangka yang digunakan untuk mengolah jamur. Bersama istrinya, Cyan mengolah jamur menjadi makanan ringan kemasan berlogo Snack Good.
Di rumahnya ditemukan barang bukti berupa 47,5 kilogram jamur olahan siap edar dan empat kilogram bahan mentah jamur, sebuah timbangan, alat press, dua ponsel, dua buku tabungan dan sebuah KTP.
Dari hasil penyidikan, tersangka Cyan mengaku telah menjalani bisnis penjualan kripik jamur secara daring selama lebih dari setahun. “Penjualannya secara online dan menggunakan aplikasi Line,” kata Brigjen Eko.
Atas perbuatannya, tersangka Cyan diancam melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
*Berita ini juga tayang di Tribun Medan dengan judul : Heboh Keripik Ini Bikin Teler yang Makan, Bakal Ngeri Bila Tahu Bahannya