Setelah Cabuli Anak 12 Tahun, Iswandi Bujuk Korbannya dengan Uang Rp 20 Ribu

Iswandi (28) harus berurusan dengan Polsek Siantan setelah dilaporkan mencabuli Nr, anak berusia 12 tahun yang tinggal di Kecamatan Siantan Timur. ‎

Iswandi, pelaku pencabula anak usia 12 tahun di Siantan Timur, Anambas 

Laporan Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Anambas.

Iswandi (28) harus berurusan dengan Polsek Siantan setelah dilaporkan mencabuli Nr, anak berusia 12 tahun yang tinggal di Kecamatan Siantan Timur. ‎

Iswandi yang berprofesi sebagai nelayan ini pun tidak berutik ketika aparat kepolisian menjemputnya di dusun yang dihuni sekitar 240 jiwa itu.

Kapolsek Siantan, AKP Yudha Surya Wardana ‎mengatakan, penangkapan Iswandi dilakukan berdasarkan laporan Polsek Siantan dengan nomor LP-B/14/X/2017/POLSEK SIANTAN yang dibuat oleh ibu korban.

Awalnya, ibu korban mendengar anaknya yang ‎mengeluh sakit pada bagian organ kewanitaannya.

Korban yang masih berstatus pelajar ini pun akhirnya menceritakan kalau dirinya mendapat uang sebesar Rp 20 ribu usai melayani nafsu bejat tersangka.

"Ibu korban yang membuat laporan kepada kami. Kemudian kami tindalanjuti dan menangkap tersangka," ujarnya saat dihubungi Rabu (1/11/2017).

‎Pihaknya menjelaskan, ibu korban pun sempat mengkoordinasikan hal ini dengan aparatur lingkungan setempat dan bibi korban sebelum melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Dari sana, korban kembali mengakui kalau ia diminta untuk melayani nafsu bejat tersangka dan memberi sejumlah uang sepulangnya ia dari memancing.

"Tersangka membujuk korban agar tidak menceritakan hal ini kepada keluarganya, serta memberikan sejumlah uang korban. Ketua RT pun, kemudian mengkoordinasikan kepada Kepala Desa dan melaporkan hal ini kepada kami," ungkapnya.

Iswandi saat ini mendekam di sel Polsek Siantan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

‎Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur untuk kesekian kalinya ini pun ditanggapi serius Ketua LSM Bina Sejahtera Anambas, Sri Wahyuni.

Menurutnya, perlu adanya langkah tegas terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur ini, salahsatunya dengan melakukan kebiri terhadap tersangka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved