Dua Hari, Polisi Karimun tangkap Lima Pengedar Narkoba. Ada Residivis yang Sering Masuk Penjara
Dalam waktu dua hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun mengungkap empat kasus narkoba dengan lima orang tersangka.
Laporan Elhadif Putra
BATAM.TRIBUNNEWS.id, KARIMUN - Dalam waktu dua hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun mengungkap empat kasus narkoba dengan lima orang tersangka.
Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu (29/10/2017), sekira pukul 21.35 WIB.
Dalam pengungkapan ini polisi menangkap dua orang, Ad (23) dan Jm (27).
Keduanya diabekuk di Kos-kosan jalan Pelipit RT 002/RW 003, Kelurahan Tanjung Balai Karimun, Kecamatan Karimun.
Dari tangan Ad, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu, satu alat hisap sabu (bong), dua kaca pirex, satu sendok sabu, satu botol minuman xylitol, satu plastik warna biru dan satu ponsel.
Sedangkan dari Jm polisi mengamankan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
"Keduanya sudah diamankan dan kita lakukan pengembangan," kata Kasat Reserse Narkoba PolresKarimun, AKP Nendra Madyatias, Jumat (3/11/2017).
Sekitar satu jam setelah Ad dan Jm ditangkap, polisi kembali menangkap seorang pria bernama Jamaludin (38), tepatnya pada pukul 22.30 WIB.
Lokasi penangkapan Jamaludin tak jauh dari lokasi penangkapan Ad dan Jm, yaitu di depan kos-kosan di jalan Pelipit RT 002/RW 003, Kelurahan Tanjungbalai Karimun.
Dari tangannya, polisi mendapat barang bukti 2 paket kecil sabu.
“Tersangka Jamaludin ini residivis. Pernah ditahan di Malaysia dan Rutan Karimun,” terang Nendra, Kamis (2/11/2017).
Pada Senin (30/10/2017), Sat Resnarkoba Polres Karimun kembali menangkap dua tersangka dalam waktu yang berbeda.
Namun kawasannya juga di sekitar jalan Pelipit, Kelurahan Tanjung Balai Karimun, Kecamatan Karimun.
Sekira pukul 00.30 WIB, petugas membekuk seorang pria berinisial He (20) yang kedapatan memiliki empat paket kecil narkotika jenis sabu.
Barang haram tersebut disembunyikan Ha di kantong celananya.
“Tersangka beserta barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres," lanjut Nendra.
Selanjutnya, pada Senin (30/10) malam, sekira Pukul 22.30 WIB, polisi mengamankan Br (26), di depan kos-kosan jalan Pelipit RT 002/RW 003.
Ketika hendak didekati Br petugas, Br sempat membuang sebuah bungkusan plastik.
Namun polisi yang melihat aksinya melakukan pemeriksaan. Bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu.