Setelah Rumahnya Digerebek, Anggota DPRD Bali Buron. Polisi: Melawan Tembak di Tempat!

Kami sudah mempunyai empat alat bukti dan kami tetap meminta untuk segera menyerahkan diri. Karena jika melawan, kami akan tembak di tempat

Tribun Bali
Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo mengekspose penggerebekan di rumah anggota DPRD Bali terkait narkoba, Senin (6/11/2017). 

TRIBUNBATAM.id, DENPASAR - I Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol, oknum anggota DPRD Bali dari Partai Gerindra resmi dietapkan buron alias DPO (Daftar Pencarian Orang).

Polisi memiliki empat alat bukti untuk menjerat Mang Jangol sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan di kediamannya, Jalan Pulau Batanta, Denpasar, Bali, Sabtu 4 November 2017 lalu.

Dalam penggerebekan itu, enam orang dikeler polisi, sementara Mang janggol kabarnya berhasil kabur lewat jendela.

Setidaknya ada empat alat bukti yang memperkuat polisi untuk menetapkan Mang Jangol sebagai tersangka atau DPO.

Baca: Polisi Gerebek Rumah Anggota DPRD, Ini yang Ditemukan di Dalam Rumah

Baca: Terungkap, di Rumah Wakil Ketua DPRD Bali Ini, Ada Enam Kamar Untuk Nikmati Narkoba

"Kami sudah mempunyai empat alat bukti untuk menjerat tersangka. Dan dipastikan sudah A1 (pasti)," ucap Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, Senin (6/11/2017).

Dijelaskannya, empat alat bukti ialah pertama kepemilikan senpi tak berizin.

Kedua, sabu-sabu di kamar Mang Jangol. Ketiga, keterangan saksi dan keempat, keterangan ahli.

"Kami sudah mempunyai empat alat bukti dan kami tetap meminta untuk segera menyerahkan diri. Karena jika melawan kami akan tembak di tempat," bebernya. 

Polisi mengungkapka bahwa selama ini, di rumah Mang Jangol tersebut selama ini sering terjadi transaksi narkoba sejak beberapa tahun belakangan.

"Apabila pelanggan mau beli sabu akan dilayani. Syaratnya sabunya harus dipakai di tempat yang sudah disiapkan (kos-kosan)," ucap Hadi.

Polisi baru melakukan pengungkapan terhadap kasus ini karena memang tidak bisa langsung melakukan penggerebekan, meskipun banyak isu santer mengenai aktivitas di "rumah sabu" itu.

Menurut Hadi, pihaknya perlu pembuktian ketika pengungkapan kejahatan narkotik.

Dengan demikian, apa yang dilakukan petugas tidak sampai nihil barang bukti.

"Karena itu, kini tim sedang melakukan pengejaran baik dari tim Satnarkoba, Satserse Polresta Denpasar dibantu tim dari Direktorat Narkoba Polda Bali dan tim CTOC Polda Bali," ungkap Hadi.

Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Artha Ariyawan juga membenarkan bahwa sejak beberapa tahun lalu aktivitas jual beli sabu dilakukan Mang Jangol.

Dikatakan, orang silih berganti datang dan pergi dari rumah sabu tersebut.

Namun, polisi tidak dapat melakukan penggerebekan karena belum dapat dibuktikan.

"Ya memang benar sudah sejak lama ada aktivitas itu. Sekarang kami masih memburu terlapor," beber Artha kemarin.

Menurut Artha, di dalam rumah tinggal Mang Jangol diketahui ada beberapa kos-kosan.

Disinyalir kuat, kos-kosan ini yang kemudian digunakan oleh mantan Ketua DPC Denpasar Partai Gerindra itu untuk menyediakan tempat untuk mengisap sabu.

"Ya memang kos-kosan ini yang kami sinyalir sebagai tempat untuk mengisap sabu," tandasnya. 

Sementara itu, DPP Gerindra menegaskan tidak akan memberikan perlindungan terhadap Wakil Ketua DPRD Bali tersebut.

Wakil Ketua DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pihaknya sepenuhnya mendukung tindakan yang dilakukan oleh kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

Bahkan pihak DPP meminta agar pihak kepolisian dapat memproses dan menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved