BATAM TERKINI
Baru Pukul 09.00 WIB, Sejumlah Pegawai Ini Terlihat Ramai di Warung Kopi. Nggak Kerja?
Yulianto, seorang warga mengaku miris melihat mereka, karena pada jam segitu, seharusnya mereka melakukan pelayanan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Waktu masih menunjukkan pukul 09.00 WIB, namun sejumlah aparatur sipil negara masih terlihat berada di sebuah warung kopi di kawasan Greenland Batam, Senin (13/11/2017) pagi.
Terpantau pegawai negeri yang berada di warung kopi itu berpakaian korpri, ada juga berpakaian dinas instansi pemerintah lainnya.
Mereka tampak asyik dan santai di warung kopi, beberapa bahkan asyik ngobrol, yang lain berselfie ria.
Yulianto, seorang warga mengaku miris melihat mereka, karena pada jam segitu, seharusnya mereka melakukan pelayanan terhadap publik di tempat mereka bekerja.
Baca: Warga Baloi Kolam Lanjutkan Aksi ke DPRD Kota Batam
Baca: Kasat Binmas Polresta Barelang Sabarkan Warga yang Mulai Resah Menunggu Hasil Pertemuan
Baca: Warga Baloi Gelar Aksi, Aktifitas Bank di Perkantoran BP Batam Berjalan Seperti Biasa
''Harapan masyarakat berbanding terbalik kalau sudah begini. Pantas saja sering kosong kalau pagi kantor-kantor, saat ada urusan," kata Yulianto.
Kabid Humas Pemko Batam Yudi Atmaji saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, seharus para ASN dalam jam kerja
"Mulai pukul 7.30 WIB harusnya mereka sudah masuk kerja,'' katanya.
Terkait adanya ASN yang masih berada di warung kopi pukul 09.00-an atau saat jam kantor, ia menegaskan hal itu tidak dibenarkan.
"Itu tidak dibenarkan, baik aturan tertinggi, maupun internal," katanya.
Kepala Imigrasi Kelas I Batam Luki Agung Winatko saat dikonfirmasi mengatakan, jam kerja di kantornya sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan juknisnya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS.
"Senin sampai Jumat, pukul 7.30 WIB sampai 16.00 WIB sore. Kadang, kalau belum selesai (pelayanan), jam enam sore (baru pulang)," kata Luki Agung Winatko saat dihubungi via telepon selular Senin pagi.
Terkait informasi masih adanya pegawai berpakaian dinas berada di warung kopi pada jam kerja yang sudah ditetntukan itu, Luki tak mau berprasangka.
Ia mengatakan, saat ini di kantornya sedang ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari Jakarta.
"Pelayanan bukan hanya paspor. Mungkin mereka sedang sarapan. Terkait lain, ada BPK sedang meriksa atau mengaudit kantor kami," katanya.
Tak bisa dibenarkan
Ketua Dewan Penasihat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Batam, Aldrien Steven Patty menilai, apa pun alasan pembenaran terkait adanya oknum ASN di warung kopi saat jam kerja, tetap ada kesan keluyuran, dan itu tidak bisa dibenarkan.
"Kan sudah jelas Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah. Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja tersebut adalah 37,5 jam," jelasnya.
Menurut Dia, sudah ditetapkan Senin sampai Kamis pukul 07.30 - 16.00. Waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB. Jumat pukul 07.30 - 16.30. Waktu istirahat pukul 11.30 - 13.00.
"Jadi tak ada alasan. Sebab, berada di warung kopi saat jam kantor itu bisa menimbulkan efek berkurangnya pelayanan,'' katanya.(leo)