CAWAGUB KEPRI

Penetapan Isdianto Sebagai Calon Wagub Kepri Diwarnai Pro dan Kontra di DPRD

Rapat paripurna DPRD Kepri terkait penetapan Isdianto sebagai calon tetap wakil gubernur Kepri, Rabu (22/11/2017) sore tidak berjalan mulus.

Penulis: Thom Limahekin |
Isdianto menghadri penetapan calon wakil gubernur Kepri di DPRD Kepri, Rabu (22/11/2017). 

Laporan Thomm Limahekin

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Rapat paripurna DPRD Kepri terkait penetapan Isdianto sebagai calon tetap wakil gubernur Kepri, Rabu (22/11/2017) sore tidak berjalan mulus.

Interupsi demi interupsi muncul mewarnai rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan didampingi oleh wakil ketua I Rizky Faisal ini.

Pada awal rapat paripurna, ketua panitia pemilihan (Panlih) Surya Makmur Nasution membacakan tahap demi tahap pemilihan wakil gubernur Kepri yang sudah dilalui.

Tahap tersebut berakhir dengan penetapan Isdianto sebagai calon tetap setelah melewati proses verifikasi berkas.

Baca: Partai Pengusung Kompak Pilih Mustofa Widjaja. Ini Alasan Nurdin Tak Pilih Rini atau Fauzi Bahar

Baca: Isdianto Sebenarya Ingin Rini yang Jadi Pendamping di Cawagub, Ini Alasannya

Surya juga menginformasikan bahwa sebelum Isdianto ditetapkan sebagai calon tetap, sejumlah partai pengusung memberikan rekomendasi kepada Mustofa Widjaya sebagai calon lain.

Partai-partai politik tersebut antara lain partai Demokrat, PKB dan PPP.

Rekomendasi ketiga partai politik tersebut pun sudah berada di tangan Jumaga.

Ketua DPRD Kepri ini kemudian menunjukkan surat rekomendasi itu dan meminta pendapat para anggota dewan untuk menetapkan Isdianto pada rapat paripurna tersebut atau menunggu untuk ditetapkan bersama Mustofa.

Alex Guspeneldi dari fraksi PKB-PAN langsung mengajukan interupsi.

Dia mengatakan, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur penetapan wakil gubernur dilakukan secara terpisah.

"Perintah UU menyatakan bahwa gubernur mengajukan dua nama untuk ditetapkan oleh DPRD. Jadi penetapan itu hanya dilakukan dalam satu surat keputusan bukan masing-masing surat keputusan," ungkap Alex.

Selesai Alex berbicara, Sahat Sianturi dari fraksi PDI Perjuangan langsung membantah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved