CAWAGUB KEPRI
Penetapan Isdianto Sebagai Calon Wagub Kepri Diwarnai Pro dan Kontra di DPRD
Rapat paripurna DPRD Kepri terkait penetapan Isdianto sebagai calon tetap wakil gubernur Kepri, Rabu (22/11/2017) sore tidak berjalan mulus.
Penulis: Thom Limahekin |
Laporan Thomm Limahekin
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Rapat paripurna DPRD Kepri terkait penetapan Isdianto sebagai calon tetap wakil gubernur Kepri, Rabu (22/11/2017) sore tidak berjalan mulus.
Interupsi demi interupsi muncul mewarnai rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan didampingi oleh wakil ketua I Rizky Faisal ini.
Pada awal rapat paripurna, ketua panitia pemilihan (Panlih) Surya Makmur Nasution membacakan tahap demi tahap pemilihan wakil gubernur Kepri yang sudah dilalui.
Tahap tersebut berakhir dengan penetapan Isdianto sebagai calon tetap setelah melewati proses verifikasi berkas.
Baca: Partai Pengusung Kompak Pilih Mustofa Widjaja. Ini Alasan Nurdin Tak Pilih Rini atau Fauzi Bahar
Baca: Isdianto Sebenarya Ingin Rini yang Jadi Pendamping di Cawagub, Ini Alasannya
Surya juga menginformasikan bahwa sebelum Isdianto ditetapkan sebagai calon tetap, sejumlah partai pengusung memberikan rekomendasi kepada Mustofa Widjaya sebagai calon lain.
Partai-partai politik tersebut antara lain partai Demokrat, PKB dan PPP.
Rekomendasi ketiga partai politik tersebut pun sudah berada di tangan Jumaga.
Ketua DPRD Kepri ini kemudian menunjukkan surat rekomendasi itu dan meminta pendapat para anggota dewan untuk menetapkan Isdianto pada rapat paripurna tersebut atau menunggu untuk ditetapkan bersama Mustofa.
Alex Guspeneldi dari fraksi PKB-PAN langsung mengajukan interupsi.
Dia mengatakan, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur penetapan wakil gubernur dilakukan secara terpisah.
"Perintah UU menyatakan bahwa gubernur mengajukan dua nama untuk ditetapkan oleh DPRD. Jadi penetapan itu hanya dilakukan dalam satu surat keputusan bukan masing-masing surat keputusan," ungkap Alex.
Selesai Alex berbicara, Sahat Sianturi dari fraksi PDI Perjuangan langsung membantah.
Dia menegaskan, semua mekaniisme pemilihan wakil gubernur Kepri diatur dalam tata tertib dan jadwalnya diagendakan old h Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kepri.
Karena itu, rapat paripurna yang sudah dijadwalkan tersebut harus tetap dilaksanakan dan tidak bisa ditunda.
Ketua Panlih Surya Makmur pun kembali berbicara.
Dia mengingatkan ketua DPRD Kepri agar tetap mematuhi Tatib DPRD Kepri. Sebab, Tatib itulah yang mengatur seluruh mekanisme pemilihan wakil gubernur Kepri.
"Saya juga meminta agar kita semua menghargai Tatib dan melaksanakan Tatib tersebut," tambah Sirajuddin Nur, wakil ketua Panlih.
Namun demikian, Sarafuddin Aluan dari fraksi PKS-PPP kembali mempertegas lagi bahwa penetapan calon tidak bisa dilakukan secara terpisah. Karena hal tersebut akan berdampak pada konsekuensi hukum.
Dia lalu mengusulkan supaya Ketua DPRD Kepri memikirkan kembali keputusan untuk tidak menetapkan Isdianto terpisah dari calon lain.
Sebab, tidak bisa ada dua surat keputusan untuk sebuah penetapan yang sama.
"Saya khawatirkan surat keputusan itu akan bermasalah di kemudian hari. Dengan demikian kita mengorbankan orang yang sudah mencalonkan diri dengan melepaskan status dan jabatannya," ujar Aluan.
Akan tetapi Taba Iskandar dari fraksi Golkar justru berseberangan dengan Aluan.
Dengan tegas dia mengatakan, jadwal rapat paripurna hari itu adalah penetapan Isdianto sebagai calon tetap wakil gubernur Kepri.
Segala diskusi tersebut baru muncul setelah ada surat rekomendasi dari ketiga partai politik pengusung.
Apalagi surat rekomendasi itu tidak diserahkan secara resmi oleh Gubernur Kepri sendiri.
"Kalau begitu maka saya anggap surat itu tidak ada. Kecuali kalau surat itu diserahkan secara resmi, nah itu baru jelas. Pokoknya kita tetapkan dulu calon ini. Setelah calon lain sudah lolos verifikasi, kita tetapkan lagi. Konsekuensi hukumnya tentu kita hadapi. Itu urusan hari esok," timpal Taba.
Setelah mendengar berbagai masukan, Jumaga kemudian mengambil keputusan untuk menetapkan Isdianto sebagai calon tetap wakil gubernur Kepri.
Setelah penetapan tersebut, Jumaga masih mengatakan akan menunggu pengajuan berkas satu calon lain melalui Gubernur Kepri.
Awalnya, Jumaga memberikan batas akhir kepada partai politik pengusung dan Gubernur Kepri untuk mengajukan calon lain. Namun, hal tersebut justru dikritik oleh Surya Makmur.
"Sebab, tidak ada aturan perundang-undangan yang mengatur batas waktu bagi gubernur untuk mengajukan nama calon. Karena itu ketua DPRD Kepri sudah membatalkan pernyataannya tadi," ungkap Surya.
