Ahmad Dhani Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Saya baru mendapatkan kabar melalui surat panggilan terhadap Mas Dhani sebagai tersangka
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA — Musikus Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian yang diduga dilakukan terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Iya, saya baru mendapatkan kabar melalui surat panggilan terhadap Mas Dhani sebagai tersangka," kata Ali Lubis, pengacara Ahmad Dhani, ketika dikonfirmasi pada Selasa (28/11/2017).
Ali mengatakan, Dhani menerima surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberi keterangan pada Kamis (30/11/2017). Ali mengaku, Dhani akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca: VIDEO - Kebakaran di Kampung Cina Daik Lingga. Petugas Berjibaku Padamkan Api
Baca: HEBOH Video Upacara Batal. Wagub Tampar Kadis. Tak Terima Kadis Balas Tampar Wagub
Baca: HEBOH. Pria Ini Nikahi 3 Wanita dan Mesra Banget. Resepsinya pun Meriah. Begini Kisahnya
"Kami akan ikuti proses hukum ini sebagaimana mestinya sambil menyiapkan dan melakukan pembelaan hukum lainnya terhadap Mas Dhani," ujarnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso belum memberikan pernyataan resmi terkait status tersangka Dhani.
"Penyidiknya tidak ada di tempat," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Purwanta ketika dimintai konfirmasi lebih lanjut.
Baca: Bikin Merinding. Postingan Happy Salma Tentang Gunung Agung Ramai Dijawab Netizen
Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. (*)
Artikel ini telah diterbikan juga oleh Kompas.com, dengan judul: Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian atas Laporan Pendiri BTP Network
