Operasi Tangkap Tangan KPK

Suap Anggaran di DPRD Jambi Adalah Uang ketok Palu Anggaran. Pakai Kode ''Undangan''

Tidak tanggung-tanggung, total uang suap dari Pemerintah Provinsi Jambi ‎kepada anggota DPRD senilai Rp 6 miliar.

Tribun Jambi
Asisten 3 Pemprov Jambi Saifuddin di Bandara Sultan Thaha Jambi saat hendak diterbangkan KPK ke Jakarta, Rabu (29/11/2017). Istrinya, Nurhayati yang juga anggota DPRD Jambi juga ikut dibawa, namun statusnya masih sebagai saksi. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap agar DPRD Jambi mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi Tahun Anggaran 2018.

Tidak tanggung-tanggung, total uang suap dari Pemerintah Provinsi Jambi ‎kepada anggota DPRD senilai Rp 6 miliar.

Namun dari operasi tangkap tangan (OTT) kemarin, tim KPK hanya berhasil menyita uang Rp 4,7 miliar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, uang ketok palu senilai Rp 6 miliar tersebut disiapkan Pemprov Jambi agar anggota DPRD Jambi datang pada sidang paripurna untuk pengesahan RAPBD yang digelar pada Senin (27/11/2017).

Ini dilakukan karena ada informasi para anggota dewan tak akan hadir jika tak ada uang tersebut.

"Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati uang ketok," terang Basaria, Kamis (29/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Demi memenuhi pemberian 'uang ketok' tersebut, para pejabat tinggi di Pemprov Jambi diduga meminta uang dari pihak swasta yang telah menjadi rekanan dalam setiap proyek di Jambi.

Sehari setelah disahkan menjadi APBD 2018, anak buah Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan bernama Wahyudi, menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi, Saipudin.

Uang tersebut, kata Basaria, selanjutnya diserahkan Saipudin kepada beberapa anggota DPRD Jambi dari lintas fraksi dengan rincian Rp700 juta, Rp 600 juta dan Rp 400 juta.

Sayangnya Basaria belum mau membocorkan anggota dewan yang disebut-sebut sudah menerima uang sebanyak Rp 1,3 miliar dari Saipudin.

Sejauh ini, ‎KPK baru mengungkap pemberian Saipudin kepada anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono (SUP) sebesar Rp 400 juta.

Mereka berdua ditangkap usai bertransaksi di dalam mobil Saipudin di sebuah restoran bebek, di Jambi, Selasa, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Saat itu, KPK mengamankan SUP‎ dengan barang bukti kantong plastik hitam berisi uang Rp 400 juta," ujar Basaria.

Lalu tim bergerak ke ‎rumah Saipudin dan mengamankan uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Uang tersebut disinyalir juga akan diberikan kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan rancangan anggaran menjadi APBD 2018.

Selain di rumah Saipudin, KPK juga menyita uang sebanyak Rp 3 miliar di dalam dua koper di rumah Arfan.

Penyerahan uang dari Saipudin kepada Supriyono ditutupi dengan kode penyerahan 'undangan'.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan melihat penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang suap sebesar Rp 4,7 miliar hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi, saat konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017). Dalam OTT tersebut KPK juga menetapkan empat orang tersangka dari pejabat dan anggota DPRD Jambi terkait suap proses APBD Pemprov Jambi 2018. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan melihat penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang suap sebesar Rp 4,7 miliar hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi, saat konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017). Dalam OTT tersebut KPK juga menetapkan empat orang tersangka dari pejabat dan anggota DPRD Jambi terkait suap proses APBD Pemprov Jambi 2018. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Atas kasus ini, Basaria mengingatkan kepada seluruh kepala daerah dan anggota DPRD agar pengesahan APBD tidak menggunakan uang pelicin atau uang ketok palu.

"Karena APBD yang akan disahkan tersebut harus melewati proses yang benar, tanpa korupsi agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat setempat," singkatnya. 

Dari 10 orang yang diboyong KPK, baru empat oirang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Saipuddin, Asisten III Provinsi Jambi, H Arpan, Kadis PUPR Provinsi Jambi, Supriyono, anggota DPRD Provinsi Jambi dan Erwan Malik, Plt Sekda Provinsi Jambi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved