Korupsi Proyek KTP Eelektronik
TERUNGKAP! Hampir Rp 100 Miliar Uang Suap Proyek E-KTP dari Andi Narogong Mengalir ke DPR
Pada tahun 2011, uang tersebut dialirkan melalui Direktur PT Quadra Solutios Anang ke rekening Made Oka Masagung di Singapura.
Meskipun mengakui adanya uang suap mengalir ke DPR, Andi mengaku tak pernah mengenal Nazaruddin.
Andi juga mengaku tidak pernah melakukan pertemuan dengan Nazaruddin.
"Saya tak kenal Nazaruddin," kata Andi Narogong.
Kepada Andi, hakim ketua Jhon Halasan mengkonfirmasi keterangan Nazaruddin yang menyebutkan Andi Narogong memperlihatkan nama orang yang menerima jatah proyek e-KTP.
"Ada keterangan Anda memperlihat jatah untuk beberapa orang DPR? Anda memperlihatkan catatan uang yang akan diberikan jatah?" tanya hakim.
"Tidak benar, Pak. Saya tidak pernah bertemu Nazar," jawab Andi.
Namun lagi-lagi, Andi membantah keterangan tersebut.
"Di kantor Mustokoweni benar Anda bawa uang di sana?" tanya hakim.
"Tidak benar, yang benar bahwa saya bawa kaos partai," ucap Andi.
Andi juga membantah keterangan Nazaruddin yang menyebutkan memanggil orang untuk diberikan jatah.
"Anda panggil beberapa orang untuk diberi jatah, benar?" tanya hakim.
"Tidak benar Yang Mulia," jawab Andi.
Di persidangan, Nazaruddin pernah menyatakan ada pembagian uang di ruang kerja anggota Banggar di Komisi II DPR, Mustokoweni.
Bahkan, dia mengklaim bersama Andi Narogong melihat langsung pemberian uang dari Mustokoweni ke Ganjar Pranowo pada September-Oktober 2010.
Padahal, Mustokoweni sudah meninggal dunia pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelum klaim Nazaruddin.
Bantahan Andi Narogong membuat kesaksian Nazaruddin ini semakin dipertanyakan.