Polisi Tangkap Empat Bandar Judi Sie Jie di Karimun, Pasang Nomor Cukup Lewat SMS
Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun mengamankan empat orang pria yang diduga kuat terlibat kasus judi siejie.
Laporan Elhadif Putra
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun mengamankan empat orang pria yang diduga kuat terlibat kasus judi siejie.
Penangkapan dilakukan terpisah di dua lokasi.
Penangkapan pertama dilakukan di jalan A Yani, Gang Daim, Rt 01 Rw 02, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, terhadap seorang pria berinisial Ai alias Ak (29), Rabu (6/12/2017) sore, SEKITAR pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara menjelaskan, penangkapan terhadap A berawal dari masuknya laporan dari masyarakat.
"Dapat informasi dari masyarakat, kita lalu mendatangi sebuah rumah di Kamkong Meral," ujar Lulik, Senin (11/12/2017).
Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap ponsel milik Ai.
Hasilnya ditemukan bukti berupa pesan singkat berisi angka dan nominal pemesanan siji.
Pesan tersebut kemudian diketahui diteruskan ke bandar berinisial Xi.
"Dari dompetnya juga ditemukan uang hasil keuntungan pesanan nomor siejie. Kita amankan uang sebesar Rp 2.227.000. Ia langsung kita bawa ke Polres untuk pengembangan lebih lanjut," tambah Lulik.
Pengungkapan kedua terjadi di Teluk Air, Kecamatan Karimun pada Sabtu (9/12) pukul 10.30 WIB.
Pengungkapan ini juga berawal dari informasi masyarakat mengenai praktik perjudian jenis siejie di rumah seorang warga.
Setelah mendatangi lokasi polisi menangkap dua pria, Tj (46) dan So (23) sedang menjual nomor siejie.
Pembeli berinisial De (30), warga TMK, Kecamatan Meral juga ikut ditangkap dan dibawa ke Polres Karimun.
"Ikut kita amankan uang sejumlah Rp 263.000, potongan kertas dengan nomor penjualan sijie hari Sabtu tanggal 9 Desember dan beberapa unit handphone," kata Lulik.
