Hadiri Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor, Setya Novanto Ngaku Sakit. Tak Jawab Pertanyaan Hakim

Drama dimulai saat hakim bertanya kepada Novanto mengenai identitasnya. Namun, Novanto tampak lamban merespons berbagai pertanyaan hakim

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Sidang yang dimulai pukul 10.00 ini mengagendakan pembacaan dakwaan.

Namun, saat sidang dimulai, pembacaan dakwaan terhadap Novanto tertunda karena drama yang terjadi pada awal persidangan.

Drama dimulai saat hakim bertanya kepada Novanto mengenai identitasnya. Namun, Novanto tampak lamban merespons berbagai pertanyaan hakim.

Baca: Heboh, Video Polisi Purwodadi Dimarahi Warga Saat Razia: Ini Jalan Kampung Pak, Bukan Jalan Raya

Baca: SELAMAT! KBRI Singapura Raih Penghargaan Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2017

Baca: FANTASTIK! Bocah 7 Tahun Ini Jadi YouTubers Dunia, Penghasilannya Triliunan. Tonton Videonya!

"Apakah saudara bisa mendengar suara saya?" tanya Yanto, ketua majelis hakim.

Beberapa kali Novanto tidak menjawab.

Dengan suara pelan, Novanto mengaku sakit.

Kesehatan Novanto jadi perdebatan

Hakim lalu bertanya apakah kesehatan Novanto sudah diperiksa dokter sebelum dibawa ke pengadilan.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putri, memastikan kondisi kesehatan Novanto baik.

Sebelum dihadirkan di persidangan ini, Novanto sudah diperiksa dokter.

"Yang bersangkutan sudah diperiksa dokter kami," ujarnya.

Irene juga mengungkapkan bahwa dokter KPK, Johannes Hutabarat, yang memeriksa kondisi kesehatan Novanto hadir dalam persidangan ini.

Hakim lantas meminta dokter tersebut dihadirkan di muka sidang.

Kepada Hakim, Johannes membeberkan bahwa kondisi Novanto sehat dan layak mengikuti persidangan.

Ia juga memastikan Novanto bisa berkomunikasi dengan baik saat diperiksa beberapa jam sebelum persidangan dimulai. 

Namun, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, menilai, ada perbedaan pendapat dokter mengenai kondisi kesehatan kliennya.

"Agar tidak jadi polemik terus, menurut kami sangat patut terdakwa diminta diperiksa dokter dari rumah sakit lain," ujar Maqdir kepada majelis hakim.

Menurut Maqdir, dua hari lalu, ia meminta agar Novanto diperiksa di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Namun, permintaan itu tidak direspons KPK.

"Kami anggap kesehatan sangat menentukan apakah sidang dapat berjalan dengan baik," kata Maqdir.

Namun, Jaksa Irene mengatakan, Novanto sebelumnya sudah memiliki dokter pribadi. KPK juga sudah mencari second opinion dengan meminta bantuan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menurut Irene, tim dokter dari IDI sangat profesional dan dapat meyakinkan untuk menilai kondisi kesehatan Novanto. 

Akhirnya, ketiga tim dokter dari IDI itu juga dihadirkan ke hadapan hakim. Mereka juga memastikan Novanto sehat dan bisa menjalani persidangan.

Izin ke toilet, mengaku diare

Di tengah sidang, Novanto meminta izin untuk ke toilet. Sekembalinya di ruang sidang, ia mengeluh sudah empat hari ini diare, tetapi tak diberi obat oleh dokter KPK.

Jaksa Irene mengatakan, Novanto sebelumnya mengaku sakit diare dan 20 kali bolak-balik ke toilet.

Namun, dari laporan pengawal tahanan, Novanto hanya dua kali ke toilet pukul 23.00 dan pukul 02.30.

Pengawal tahanan juga memastikan Novanto bisa tidur nyenyak.

"Kami meyakini terdakwa sehat dan dapat mengikuti persidangan. Pukul 08.50 dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ini kebohongan yang dilakukan terdakwa," kata Irene.

Sidang diskors 

Akhirnya, hakim kembali bertanya kepada Novanto mengenai identitasnya. Namun, Ketua Umum Golkar ini lagi-lagi tidak bisa menjawab dengan lancar.

Hakim pun menskors sidang untuk memberi kesempatan bagi Novanto menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan.

Hakim mempersilakan dokter dari KPK dan Novanto untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Kebetulan di sini ada klinik, kalau dokter bawa alat, jadi silakan periksa, sidang akan diskors sampai selesai pemeriksaan," ujar hakim Yanto.

Sidang pembacaan dakwaan hari ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.

Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017).

Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

Hakim Kusno bahkan sampai menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto, apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan.

Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan. Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat menjadi hari Rabu ini.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved