Tak Hanya Dimutilasi Suaminya, Tubuh Nindy Dibakar Bersama Buku Nikah dan Dokumen Lainnya
Selanjutnya pelaku membuang kepala dan kedua kaki korban di Curug Cigentis, Loji, Karawang.
Baca: ISI Surat Nindy yang Dimutilasi Suaminya Bikin Sesak. Dia Ingin Pulang Kampung tapi Malu!
Korban jatuh kemudian kepalanya membentur lantai.
Pelaku mengecek napas korban, tetapi sudah tak bernyawa.
Pelaku kemudian menyembunyikan jasad korban di ruang tengah kontrakan mereka.
Keesokan harinya, Selasa (5/12/2017), pelaku membeli golok, plastik hitam besar, dan tas belanja.
Ia lalu memutilasi korban mulai dari bagian kepala hingga kedua kaki korban.
Selanjutnya pelaku membuang kepala dan kedua kaki korban di Curug Cigentis, Loji, Karawang.
Rabu (6/12/2017), pelaku membuang tubuh korban di TKP penemuan mayat pertama kali di Dusun Ciranggon III, RT 011 RW 003, Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Karawang.
Korban Dibakar Bersama Buku Nikah
Kemudian pelaku membakar tubuh korban tersebut bersamaan dengan buku nikah, akta kelahiran korban, dan surat lainnya.
Sementara barang bukti yang diamankan polisi di antaranya botol berisi bensin, karpet anak tempat memutilasi korban, helm pelaku, baju korban, jam tangan korban, lakban, dan kain pel yang digunakan untuk membersihkan lantai setelah korban dimutilasi.
Muhammad Kholil pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Meski kejadian tersebut sangat mengagetkan orangtua korban, Saryadi tidak ada tuntutan lain selain menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada proses hukum.
"Saya ikhlaskan kepergian anak saya. Bagaimanapun takdirnya memang seperti itu. Saya serahkan (proses hukum) kepada petugas,” kata Saryadi saat ditemui Tribun.
Terpisah, Muhammad Kholili (23), mengaku memutilasi istrinya Siti Saidah alias Nindy alias Desi Wulandari lantaran tidak ingin melibatkan orang lain dan lebih ringan.