Tolak Permintaan Suami, Seorang Istri Dibunuh dan Dibuang di Pinggir Pantai, Keji!
Sesosok mayat tanpa identitas berjenis kelamin perempuan ditemukan di bibir pantai
TRIBUNBATAM.ID -- Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan berencana terhadap perempuan di Pangandaran, Jawa Barat.
Sebelumnya, sesosok mayat tanpa identitas berjenis kelamin perempuan ditemukan di bibir pantai Jalan Pamugaran Pangandaran Barat, Dusun Karangsari, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jumat (15/12) sekitar pukul 08.30.
Baca: INGIN Liburan tapi Tak Punya Duit? 5 Pekerjaan Ini Bisa Bawa Anda Keliling Dunia Plus Dolar
Petugas yang menerima laporan tersebut kemudia melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Di sana, petugas benar menemukan korban dalam keadaan telentang dan sudah tidak bernyawa.
Setelah diselidiki, dan dilihat ciri-cirinya diketahui bahwa korban adalah Tika Susika (22), warga Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
Baca: MUSUH Bebuyutan Donald Trump Ini Justru Jadi Idola Baru di Gaza. Ada Diskon Besar untuk Warganya
Penangkapan ini dilakukan setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Dilansir dari Intisari pada Senin (18/12/2017) saat ditemukan, korban mengenaka pakaian warna kuning bergaris hitam.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Puskesmas Pangandaran dan diotopsi di Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung, Sabtu (16/12).
Setelah itu, korban diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
Polisi pun mulai mencari tahu siapa pelakunya.
Baca: Pangeran Mohammed Beli Rumah Termahal Sejagad Raya. Desain dan Harganya Bikin Melotot
Tak disangka, pelaku pembunuhan yang diketahui bernama Agus Faisal (24) warga Cibereum, Tasikmalaya tak lain adalah suami Tika.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Agus ditangkap di rumah saudaranya di Dusun Karangkedang, Desa Langkaplancar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Pangandaran, Minggu (17/12) sekitar pukul 17.00.
“Pelaku ditangkap di (rumah) uak yang berseberangan dengan rumah orangtua tersangka,” kata Yusri melalui pesan singkatnya, Senin (18/12/2017).
Baca: 7 Kasus Ular Piton Tahun 2017. Satu di Antaranya Makan Manusia di Mamuju Sulawesi Barat
“Modusnya pelaku kesal terhadap korban karena korban disuruh berhenti menjadi PL ( pemandu lagu), tetapi korban menolak. Pelaku kemudian mencekik leher korban sehingga korban meninggal,” ucapnya.
Atas perbuatanya, Agus Faisal dijerat Pasal 340 jo 338 KUHP lantaran melakukan menghilangkan nyawa orang lain secara terencana.
(Tribunnews/ Rika Apriyanti)