BREAKINGNEWS Tersangka Korupsi Dana Asuransi Pegawai Pemko Batam Ditangkap. Begini Kronologinya
Nasihan berhasil diamankan di apartemen miliknya di Jakarta. Tepatnya di Lobby Tower 3, Apartemen Residence 8
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Setelah diburu selama tiga bulan lamanya, tim pidana khusus Kejati Kepri akhirnya penangkapan Muhammad Nasihan, tersangka kasus penggelapan dana asusransi pegawai Pemko Batam di asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ).
Nasihan berhasil diamankan di apartemen miliknya di Jakarta. Tepatnya di Lobby Tower 3, Apartemen Residence 8, Jl. Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Asisten tindak pidana khusus (aspidsus) Kejati Kepri membenarkan penangkapan tersebut pada hari Rabu (20/12) pukul 16.00 WIB.
Baca: Janda Cantik Ini Jadi Sopir Truk Lintas Provinsi untuk Nafkahi Anak-anaknya. Kisahnya pun jadi Viral
Baca: TAK TAHU MALU, Dua Sejoli Begituan di Patung Domba Pusat Kota. Aksi Mereka pun Direkam Warga
Baca: BREAKINGNEWS. Kapal Telat Datang. Ribuan Penumpang ke Medan Menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar
Penangkapan berlangsung lancar tanpa ada perlawanan ataupun upaya untuk melarikan diri.
"Sudah kita amankan. Semua lancar saja tak ada masalah," kata Ferry Tass Aspidsus Kejati Kepri yang juga memiliki pin penangkapan tersebut dikonfirmasi, Kamis (21/12/2017).
Pihaknya pagi tadi pun langsung membawanya dengan pengawalan ketat jaksa tim penangkapan Reza Wisnu Wardana dan Alinaek Hasibuan ke Kejati Kepri dengan pesawat udara.
Beberapa jam lalu ia tiba di kantor Kejati Kepri yang berlokasi di Senggarang.
"Kita sedang lakukan proses pemeriksaan untuk kemudian kita lakukan penahanan," katanya.
Nasihan merupakan tersangka kasus korupsi penyertaan dana asuransi kesehatan dan jaminan haru tua Pemko Batam kepada asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) senilai 55 miliar. (wfa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/nasihan-korupsi-asuransi-bumi-asi-jaya_20171221_141010.jpg)