Pilkada Tanjungpinang 2018
Terungkap! 5 Kandidat Walikota Ajukan Surat Ini ke PN Tanjungpinang! Ini Detailnya!
Terungkap! 5 Kandidat Walikota Ajukan Surat Ini ke PN Tanjungpinang! Ini Detailnya!
TRIBUNBATAM.Id, TANJUNGPINANG-Para bakal calon Walikota dan wakil walikota Tanjungpinang terus menyiapkan syarat-syarat pencalonannya.
Lima bakal calon Walikota dan dua bakal calon wakil Walikota juga telah mengajukan surat keterangan permohonan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
"Sejumlah nama bakal calon walikota telah mengajukan permohonan ke kita. Di antaranya Lis Darmansyah, Syahrul, Andi Anhar Chalid, Iskandarsyah dan Alipman Ali Hans. Ada tiga surat yang diajukan," ujar ketua Pengadilan negeri Tanjungpinang, Joni SH MH ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Selasa (2/1/2018).
Mereka mengajukan surat tidak pernah dipidana, juga surat tidak dalam kondisi dicabut hak pilihanya dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan secara perorangan
atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
"Ada tiga surat yang diajukan dari 5 orang calon Walikota. Seluruhnya lima orang tersebut sudah kita terbitkan suratnya permohonanya," tambah Joni.
Selain itu juga ada dua bakal calon wakil walikota yang telah dikeluarkan surat permohonan.
Di antaranya Rona Andaka Septiawan dan Maya Suryanti. Mereka berdua sudah mengurus berbarengan dengan para Bakal Calon Walikota.
Ia menuturkan bahwa tiga jenis surat tersebut mereka 7 orang bakal calon Walikota dan wakil Walikota telah mendapatkan berdasarkan syarat dan ketentuanya.
Joni mengatakan dikeluarkannya surat tersebut setelah sebelumnya pihaknya telah mengkroscek data yang ada di Pengadilan.
"Berdasarkan hasil penelitian kita, mereka tidak ada masalah dan maka suratnya dikeluarkan oleh Pengadilan Negri Tanjungpinang.
Untuk tujuh orang tersebut tidak ada masalah dan belum pernah tercatat sesuai dengan isi tiga surat permohonan itu," tuturnya lagi.
Joni menambahkan surat tersebut dikeluarkan berdasarkan dengan domisili para pemohon yang mana digunakan
untuk perlengkapan administrasi untuk pencalonan baik Walikota maupun Wakil Walikota Tanjungpinang 2018 nanti. (*)