Baru Pacaran 2 Bulan, Pasangan Remaja 15 Tahun Ini Ngaku Sudah Lakukan Hubungan Badan

Kedua ketahuan berhubungan badan setelah tertangkap basah sekuriti di ruko yang sedang dibangun di Dapur 12 Sagulung, Minggu (7/1/2018)

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM/IAN PERTANIAN
Remaja 15 tahun yang berhubungan badan pacarnya yang juga berusia 15 tahun 

TRIBUNBATAM.id,BATAM - Tidak terima anak ditiduri kekasihnya layaknya suami istri, orangtua Sy (15) lapor ke Polsek Sagulung.

Sy (15) dan Bs (15), merupakan pasangan kekasih yang berkenalan lewat media sosial.

Kedua ketahuan berhubungan badan setelah tertangkap basah sekuriti di ruko yang sedang dibangun di Dapur 12 Sagulung, Minggu (7/1/2018).

Baca: Empat Info Lowongan Kerja Terbaru Hari Ini Untuk Anda. Jangan Dilewatkan

Baca: Mau Bikin Tema Whatsapp Makin Cantik? Begini Caranya, Mudah dan Simpel

Baca: Kids Batam Zaman Now, Baru Kenal di Medsos, Sy Terbujuk Bs dan Berhubungan Intim di Ruko Kosong

Keduanya kemudian diserahkan ke Polsek Sagulung.

Orangtua gadis berusia 15 tahun itu tidak terima dengan apa yang dialami anak, langsung membuat laporan ke Polsek Sagulung.

"Orangtua Sy membuat laporan, saat itulah Bs kita amankan,"kata Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto, Jumat (12/1/2018).

Kepada penyidik di Polsek Sagulung, keduanya mengaku baru berpacaran selama dua bulan terakhir.

Meski baru dua bulan, tapi hubungan keduanya sudah sangat dekat, dan mereka sering berdua pergi ke Jembatan Barelang.

Mereka juga mengaku sudah melakukan hubungan badan.

"Pertama kami melakukan hubungan di perumahan Taman Cipta Asri sepulang dari Barelang,"kata Bs.

Bs sendiri sudah tidak sekolah, sementara Sy masih duduk di bangku sekolah salah satu SMP swata di Batuaji.

Bs mengatakan tidak pernah memaksa kekasihnya melakukan hubungan badan dan mereka mengaku melakukannya atas suka sama suka.

"Saya tidak memaksa, dia juga suka,"kata Bs.

Namun, Kapolsek Sagulung Akp Hendrianto, mengatakan kekasihnya mengaku dipaksa saat melakukan hubungan badan yang pertama.

"Pengakuan kekasihnya dia dipaksa saat melakukan hubungan yang pertama,"kata Kapolsek.

Untuk yang kedua Bs dan Sy baru melakukan, namun tertangkap basah oleh sekuriti komplek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81, ayat 2 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.(ian)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved