Terdakwa ‎16 Kilo Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Divonis 20 Tahun, Terdakwa Langsung Menerima

Tiga terdakwa, masing-masing Marzuki divonis hukuman 20 tahun penjara. Sementara Suwiri dan Achyadi sama-sama divonis 19 tahun penjara

Polisi dari Polres Bintan menggeledah bungkus plastik diduga sabu seberat 16,6 kilogram di parkiran Hotel Comfort Tanjungpinang, Jumat (17/3/2017) sore. 

"Jadi, kalau saya lihat memang dua terdakwa yang diputus 19 tahun dia lebih jujur dalam memberikan keterangan. Dari keterangan dua terdakwa Suwiri dan Achyadi jadi titik terang untuk mengungkapkan ‎apa yang dilakukan oleh Marzuki," kata Ahyadi.

Ke tiga terdakwa diamankan pada Maret 2017 ‎ diparkiran roda empat hotel Comfort Tanjungpinang usai menginap.

Saat diamankan oleh Satnarkoba Polres Bintan, di dalam bagasi mobil terdapat barang bukti sebanyak 16 kilogram berikut dengan ribuan pil ektasi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved