Terdakwa 16 Kilo Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Divonis 20 Tahun, Terdakwa Langsung Menerima
Tiga terdakwa, masing-masing Marzuki divonis hukuman 20 tahun penjara. Sementara Suwiri dan Achyadi sama-sama divonis 19 tahun penjara
Polisi dari Polres Bintan menggeledah bungkus plastik diduga sabu seberat 16,6 kilogram di parkiran Hotel Comfort Tanjungpinang, Jumat (17/3/2017) sore.
"Jadi, kalau saya lihat memang dua terdakwa yang diputus 19 tahun dia lebih jujur dalam memberikan keterangan. Dari keterangan dua terdakwa Suwiri dan Achyadi jadi titik terang untuk mengungkapkan apa yang dilakukan oleh Marzuki," kata Ahyadi.
Ke tiga terdakwa diamankan pada Maret 2017 diparkiran roda empat hotel Comfort Tanjungpinang usai menginap.
Saat diamankan oleh Satnarkoba Polres Bintan, di dalam bagasi mobil terdapat barang bukti sebanyak 16 kilogram berikut dengan ribuan pil ektasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/penangkapan-narkoba_20170317_215026.jpg)