Pilkada Tanjungpinang 2018

Masuk Tahap Penetapan Calon! KPU Pinang: Ini Persyaratan Kontestan Harus Siapkan!

Pasangan bakal calon harus mempersiapkan rekening kampanye beserta dana awal kampanye

Kompas/Ferganata Indra Riatmoko
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang akan menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tanjungpinang 12 Februari mendatang.

Sembari menunggu penetapan, pasangan bakal calon harus mempersiapkan segala sesuatunya untuk kampanye. Seperti rekening kampanye beserta dana awal kampanye.

Baca: Perangi Kampanye Hitam di Pilwako, Polda Perintahkan Polres Operasi Intelijen Ini!

Baca: Terbongkar! Di Balik Nama Legendaris Gang Dolly di Surabaya! Mengejutkan Inilah Dolly Sebenarnya!

Baca: Inilah Kisah Cinta Soeharto di Masa Muda! Terungkap Beginilah Caranya Menaksir Ibu Tien!

Baca: Terungkap! Inilah Ajian Jaran Goyang Ilmu Pemikat Lawan Jenis! Begini Sejarahnya!

Ketua KPU Kota Tanjungpinang Robby Patria mengatakan, sehari setelah penetapan calon walikota dan wakil walikota, KPU akan melaksanakan pencabutan nomor urut pasangan.

"Usai penetapan tanggal 12 Februari, kemudian tanggal 13 Fenruari cabut nomor urut dan tanggal 15 Februari, pasangan calon walikota dan wakil walikota sudah bisa mulai kampanye," katanya, Rabu (24/1/2018).

Menurutnya sampai saat ini bakal calon walikota sudah melaporkan tim suksesnya. Selanjutnya mereka juga harus membuat dan melaporkan rekening khusus kampanye serta dana awal pelaksanaan kampanye.

"Ini harus. Jadi calon harus membuat rekening khusus dan melaporkan dana kampanye," kata Robby.

Menurutnya, untuk dana kampanye, bisa bersumber dari sumbangan parpol dan gabungan parpol, calon dan pihak lain yang tidak mengikat seperti perorangan maupun badan hukum suwasta.

"Data penyembang dana kampanye jika dari perorangan ataupun perusahaan swasta harus jelas nama dan alamatnya. Dan penyembang tidak boleh dari BUMN dan asing," katanya.

Untuk perorangan, maksimum sumbangan Rp75 juta. Sedangkan lembaga Rp750 juta. Sedangkan batasan jumlah dana kampanye secara keselurujan

nantinya akan diatur berdasarkan cakupan pemilih. Hal tersebut berdasarkan UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubuernur, Bupati dan Walikota.

Selain itu, kandidat juga harus melaporkan akun media sosial (medsos) yang akan digunakan untuk kampanye.

Karena pasangan calon boleh memanfaatkan media sosial untuk melakukan sosialisasi dan kampanye. Namun akun medsos tersebut harus didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved