Sebaiknya Anda Tahu
Terkejut STNK Kena Pajak Progresif? Jangan Panik! Begini Cara Mudah menghindarinya!
Banyak kasus masyarakat kaget karena harus membayar pajak mobil atau sepeda motor dengan nominal yang cukup besar
TRIBUNBATAM.ID-Banyak kasus masyarakat kaget karena harus membayar pajak mobil atau sepeda motor dengan nominal yang cukup besar.
Padahal, hanya punya satu kendaraan di rumah, tetapi kena pajak progresif.
Setelah dicari tahu, ternyata mobil atau motor yang sudah dijual masih atas nama atau alamat sama.
Baca: Inilah Kisah Cinta Soeharto di Masa Muda! Terungkap Beginilah Caranya Menaksir Ibu Tien!
Baca: Inilah 10 Negara Dengan Pasukan Militer Terkuat di Dunia! Nomor 7 Paling Mengejutkan!
Baca: Terungkap! Inilah 6 Tanda Mengejutkan Anak Rentan Menjadi Psikopat! Waspadai Nomor 2!
Baca: Heboh! Untung Rp 10 Juta Sebulan, Begini Cara Sopir Taksi Online Bikin Order Fiktif Aplikasi Tuyul
Jika sudah seperti itu, Anda harus segera melakukan pemblokiran ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat).
Berdasarkan aturan per 1 Juni 2015 pengenaan pajak progresif berdasarkan pada alamat.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Jadi, motor atau mobil akan dikenakan pajak progresif bila alamat pemiliknya memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang telah terdaftar.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran cukup mudah.
Setelah tiba di Samsat, bisa langsung datang ke bagian blokir progresif.
"Tetapi harus ke Samsat di mana kendaraan terdaftar," ucap Bayu.
Persyaratan yang harus dibawa pemohon, lanjut Bayu cukup melampirkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta mengisi formulir permohonan blokir kendaraan.
"Prosesnya juga tidak lama, hari itu diblokir, langsung tidak dikenakan pajak progresif," kata dia.
Nah, jadi apabila Anda pernah penjual mobil atau motor sebaiknya melakukan blokir di Samsat, agar tidak kena pajak progresif ketika membeli kendaraan baru. (Intisarionline/Kompas.com/Aditya Maulana)