Curi Minyak di Laut Singapura, 11 WNI Diadili. Dua Orang Berstatus Karyawan Brightoil Petroleum

Sebelas warga negara Indonesia (WNI) didakwa di pengadilan Singapura pada Rabu (7/2/2018).

tribun batam
Salah satu kapal Brightoil Petroleum Singapore. 

TRIBUNBATAM.ID, SINGAPURA- Sebelas warga negara Indonesia (WNI) didakwa di pengadilan Singapura pada Rabu (7/2/2018).

Mereka didakwa karena berkomplot mencuri 45 metrik ton minyak dan gas laut, senilai sekitar 17.426 dolar Singapura.

Dari 11 WNI tersebut, termasuk dua di antaranya adalah karyawan Brightoil Petroleum Singapore,

Mereka masing-masing dikenai satu tuduhan pelanggaran kriminal.

Ke 11 WNI tersebut adalah Stendlee Ambat, 23; Anomarin Mangerongkoda, 26; Franner Virty Einstein Sabaru, 28; Kiki Sarki Lintongan, 30; Emriko Sikape, 32; Robby Lirpa Sugiharto, 34; Jelli Daniel Lumantow, 34; Stenlly Kart Baule, 38; Yun Beriel, 41; Sapidi, 44, dan Herslag, 45.

Baca: BEREDAR Video Detik-Detik Pesawat Korsel Terbakar di Changi Singapura. Begini Kondisi Pilotnya

Baca: Pesawat Korsel Terbakar di Bandara Changi Singapura. Berputar Miring, Tergelincir, Lalu Terbakar

Menurut dokumen pengadilan, Robby dan Sapidi berada di kapal tanker Singapura Brightoil 326 sekitar pukul 3.15 pagi pada hari Senin saat mereka melakukan pencurian tersebut.

Dua orang ini adalah master dan bosun kapal yang merupakan karyawan pemasok bahan bakar laut perusahaan Brightoil Petroleum.

Dikutip dari Channel NewsAsia, Rabu (7/2/2018), dalam rilis polisi setempat dikatakan bahwa orang-orang tersebut tertangkap setelah polisi penjaga pantai menerima informasi pada tanggal 19 Januari 2018 tentang sebuah kapal tak dikenal diyakini terlibat dalam penjualan ilegal 200 metrik ton minyak gas laut.

Bahan bakar tersebut memiliki nilai pasar sekitar 97.000 dolar Singapura.

Baca: NGERI! Gempa Hebat Guncang Taiwan. Hotel Marshal Jadi Miring, Dua Tewas dan Ratusan Terluka

Baca: Saya Lihat Lantai 1 Tenggelam ke Tanah, Lalu Gedung Jadi Miring, dan Lantai 4 Jadi Lantai 1

Sebuah kapal tunda ditemukan di Dermaga Bedok dan setelah diselidiki, ditangkap pada hari Senin.

Anggota kru kapal yang terdaftar di Singapura dicurigai menjual bahan bakar yang telah dicuri tersebut kepada awak kapal tunda yang terdaftar di luar negeri.

Jika terbukti bersalah, para terdakwa tersebut dipenjara sampai 15 tahun dan didenda. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved