Artis Terjerat Narkoba

Malam-malam, Pengacara Datangi Tahanan Polda. Roro Fitria Hanya Boleh Pakai Celana Pendek

Irsan Gusfrianto dan tim kuasa hukum pedangdut yang juga DJ Roro Fitria datang ke tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Kompas.com/Sherly Puspita
Roro Fitria saat mengenakan baju tahanan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018). 

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Irsan Gusfrianto dan tim kuasa hukum pedangdut yang juga DJ Roro Fitria datang ke tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Saat datang sekitar pukul 22. 15 WIB kuasa hukum membawa satu koper dan satu tas jinjing.

"Kita bawa pakaian, kopernya dibawa pulang lagi karena tidak boleh dibawa masuk. Hanya pakaiannya saja," ujar Irsan Gusfrianto di depan Ruang Tahanan Direktorat Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta Jumat (16/2/2018) malam.

Pakaian yang dibawa kuasa hukum berjumlah lima stel terdiri dari kaus dan celana pendek.

Menurut Irsan, Roro tidak diperbolehkan menggunakan pakaian atau celana yang melebihi lutut.

Dikhawatirkan nantinya pakaian panjang tersebut disalahgunakan saat Roro berada di dalam tahanan narkoba.

"Yang dibawa lima stel, kaus dan celana pendek. Kalau pakaian yang panjangnya melebihi lutut tidak diperbolehkan. Namanya juga di dalam tahanan, kondisi galau takutnya ada hal yang tidak diinginkan,"ujar Irsan.

Irsan bersama kuasa hukum lainnya bernama Nuning langsung bergegas pulang dari ruang tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.45 WIB.

Mereka menaiki mobil Toyota Innova berwarna hitam.

Polisi hari ini selesai memeriksa Roro Fitria. Usai diperiksa tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ini dibawa kembali ke tahanan.

Roro keluar dari gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.08 WIB.

Roro digelandang bersama beberapa penyidik dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Rambutnya terlihat dikuncir.

Ia terus menunduk selama dibawa ke ruang tahanan, tidak ada sepatah katapun keluar dari Roro.

Pengacaranya Irsan Gusfrianto juga terlihat menemani Roro.

Roro ditangkap polisi saat berada di kediamannya di Pattio Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) .

Penangkapan Roro merupakan pengembangan dari tersangka WH, yang sebelumnya diringkus di dekat showroom motor di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.

Dari tangan orang bernama WH itu, polisi menyita 2 gram sabu. WH mengaku sabu itu adalah barang yang dipesan Roro sejak 13 Februari 2018. 

Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan Roro Fitria mentransfer uang Rp 5 juta. Untuk mendapatkan 2,4 gram sabu.

Roro dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved