Uba Ingan Sigalingging: Keputusan Direktur Ditpam BP Batam Cabut Laporan Langkah Bijak

"Sekali lagi keputusan yang diambil Direktur Ditpam BP Batam merupakan langkah bijak," katanya.

Anggota DPRD Batam Uba Ingan Sigalingging 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota DPRD Batam Uba Ingan Sigalingging, mengapresasi apa yang dilakukan Direktur Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Brigjen Pol Suherman dengan mencabut laporan polisi.

 "Saya kira ini langkah bijak, keputusan yang diambil Direktur Ditpam BP Batam dengan mencabut laporan polisi terhadap wartawan Batamnews," kata Uba yang ditemui sebelum mengikuti rapat paripurna DPRD Batam, Senin (19/2/2018).

Uba mengatakan dengan kasus ini semua pihak bisa mengambil pengalaman berharga. Baik itu pejabat maupun wartawan, juga bisa mengambil pelajaran dari masalah tersebut.

"Baik pejabat maupun wartawan harus bisa mengambil pelajaran dalam masalah ini. Jika ada sengketa pers terkait pemberitaan, seharusnya melaporkan dulu ke dewan pers. Nanti dewan pers yang akan mengambil keputusan apakah berita yang ditulis wartawan maupun perusahaan pers yang menyalahi aturan atau tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik," katanya.

Menurutnya, jika Dewan Pers membenarkan ada pelanggaran kode etik, maka pihak yang dirugikan harus mengikuti arahan dewan pers tersebut.

"Sekali lagi keputusan yang diambil Direktur Ditpam BP Batam merupakan langkah bijak," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Ditpam BP Batam, Brigjen Pol Suherman mencabut laporan terhadap  seorang wartawan media online di Batam.

Melalui siaran pers yang disampaikan kepada Tribun Batam, Suherman menyatakan, mencabut laporan Polisi dengan surat  nomor STTLP/178/B/RES.1.11/2018/SPKT/Kepri/Resta Brlg.

Direktur Ditpam BP Batam, Brigjen Pol Suherman
Direktur Ditpam BP Batam, Brigjen Pol Suherman ()

Laporan ini sebelumnya dibuat terkait dengan pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan yang diberitakan oleh  wartawan batamnews.co.id dengan judul “Pejabat Dirpam BP Batam Diduga Kerja Sama dengan Pemenang Lelang” pada Rabu 14 Februari 2018, pukul 09:56.

Dalam keterangannya Suherman menyampaikan alasan mencabut laporan itu, dan mengacu kepada Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa:

1. Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi dan pembentuk  opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan  sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus  mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan dari manapun

2. Pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian abadi dan keadilan sosial.

3. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan  prinsip-prinsip dekomrasi, keadilan, dan supremasi hukum. 

Direktur Ditpam BP Batam menyatakan, berdasarkan peraturan itu, tentunya menjadi perhatian khusus baginya dalam menghargai, menyikapi dan menghormati berbagai informasi maupun pemberitaan yang  dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa.

"Hal ini dilakukan  sebagai bentuk upaya saya mentaati dan menghormati peraturan yang berlaku," kata Suherman.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved