Status Darurat Negeri Paling Eksotis di Dunia Maladewa Diperpanjang, Wisman pun Batal Datang
Keadaan darurat telah diumumkan oleh presiden Maladewa, Abdulla Yameen karena ancaman keamanan nasional dan krisis konstitusional.
TRIBUNBATAM.ID, MALADEWA- Parlemen Maladewa telah menyetujui perpanjangan waktu selama 30 hari lagi untuk status keadaan darurat negara tersebut.
Keputusan itu diambil pada Selasa (20/2/2018) waktu setempat.
Keadaan darurat sebelumnya telah diumumkan oleh presiden Maladewa, Abdulla Yameen sebagai tanggapan atas ancaman keamanan nasional dan krisis konstitusional.
Negara-negara lain termasuk Amerika Serikat, India dan Kanada bersama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mendesak Yameen untuk mencabut keadaan darurat dan memulihkan kondisi agar normal kembali.
Status darurat ini telah berdampak pada sektor pariwisata. Maladewa selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata paling indah di dunia yang banyak diminati wisatawan mancanegara.
Presiden Maladewa, Abdulla Yameen. Foto: ndtv
Dikutip dari Channel NewsAsia, Rabu (21/2/2018), pperator tur mengatakan ratusan pemesanan hotel telah dibatalkan setiap hari sejak keadaan darurat diberlakukan mulai 5 Februari lalu.
Meskipun pemerintah menjamin bahwa semua normal di daerah resor karena letaknya jauh dari ibukota, namun tidak membuat wisatawan berhenti was-was.
Yameen memberlakukan keadaan darurat tersebut untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan hukuman sembilan pemimpin oposisi dan memerintahkan membebaskan mereka dari dipenjara.
Keadaan darurat "hanya berlaku untuk orang-orang yang diduga melakukan kegiatan ilegal - tidak berlaku bagi penduduk atau pengunjung yang sah, Maladewa," sebuah pernyataan dari kantor Yameen yang dirilis Selasa kemarin.
Departemen Luar Negeri AS mengeluarkan sebuah pernyataan di hari yang sama bahwa Washington kecewa dengan perpanjangan keadaan darurat tersebut.
Keadaan Darurat Sejak 5 Februari
Sejak 5 Februari, pemerintah Maladewa telah menangkap hakim agung, hakim agung lainnya dan mantan presiden Maumoon Abdul Gayoom atas tuduhan upaya kudeta.
Yameen telah mengabaikan keputusan pengadilan dan mengatakan bahwa dia tidak akan mematuhi pengadilan.
Dia telah memenjarakan anggota oposisi dan memecat dua kepala polisi yang memegang teguh putusan pengadilan tersebut.
Yameen meraih kekuasaan pada tahun 2013 dan langkahnya baru-baru ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan kekuasaan menjelang pemilihan tahun ini.
India, sebagai negara tetangga, mendesak pemerintah untuk membebaskan kesembilan pemimpin oposisi tersebut sebagaimana dipersyaratkan oleh Mahkamah Agung.

Mantan presiden Mohamed Nasheed, yang berada di pengasingan, mengatakan bahwa pemerintah tidak dapat memperpanjang keadaan darurat tanpa 43 suara.
Ibrahim Mohamed Solih, pemimpin kelompok parlemen koalisi oposisi tersebut, mengatakan: "Keadaan darurat ini ilegal ... Yameen telah membajak seluruh negara bagian dan memerintah Maladewa seperti seorang diktator militer."
Parlemen mengatakan bahwa mereka bisa menyetujui keadaan darurat karena sebuah prosedur yang tidak memerlukan kuorum dan meminta pendapat mengenai masalah tersebut dari Mahkamah Agung.
Mantan jaksa agung Ahmed Ali Sawad mengatakan bahwa lebih dari setengah anggota parlemen harus hadir untuk memberikan suara pada keputusan darurat tersebut.
Pada saat pemungutan suara tentang persetujuan keadaan darurat, seluruh 38 anggota parlemen partai yang berkuasa menyetujui pemungutan suara tersebut.
Pemungutan suara digelar dalam sidang parlemen yang luar biasa. Sidang ini diboikot oleh pihak oposisi dengan alasan konstitusi bahwa harusnya sidang diikuti 43 43 anggota parlemen.
Shahinda Ismail, direktur eksekutif Jaringan Demokrasi Maladewa mengatakan bahwa partai yang berkuasa telah secara efektif dan sepenuhnya menghapus semua sistem pemerintahan yang demokratis dan sah. (Channel NewsAsia)