Alat Berat Tak Lagi Kena Pajak Kendaraan Bermotor. Daerah Diberi Waktu 3 Tahun Mengubahnya
Alat berat tetap dikenakan pajak, namun dasar hukumnya tidak lagi masuk dalam kategori pajak kendaraan bermotor (PKB).
Laporan Tribunnews Batam, Roma Uly Sianturi
Daerah Diberikan Waktu 3 Tahun Untuk Mempertimbangkan Perubahan Pajak Alat Berat
Laporan Roma Uly Sianturi
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Selain biaya administrasi pengesahan STNK, ternyata pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikenakan untuk alat berat juga dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
kendati demikian, daerah diberikan waktu selama tiga tahun untuk mempertimbangkan perubahan pajak alat berat.
Alat berat tidak lagi masuk dalam kategori kendaraan bermotor.
Hal itu berdasarkan putusan uji materi pajak kendaraan bermotor untuk alat berat oleh Mahkamah Konstitusi yang menolak menyamakan alat berat sebagai moda transportasi.
Baca: Mahkamah Agung Batalkan Biaya Administrasi Pengesahan STNK. Ini Alasannya
Baca: Walaupun MA Sudah Membatalkan, Samsat Masih Pungut Biaya STNK. Ini Alasannya
Baca: Terkejut STNK Kena Pajak Progresif? Jangan Panik! Begini Cara Mudah menghindarinya!
SIAPA Renanda Bachtar? Pengganti Apri Sujadi Jabat Plt Ketua DPD Partai Demokrat Kepri |
![]() |
---|
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tunjuk Irjen Mathius D Fakhiri Jadi Sosok Pemburu KKB, Ini Alasannya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Apri Sujadi Dipecat dari Ketua DPD Demokrat Kepri |
![]() |
---|
KLB Demokrat Moeldoko Makan Korban, AHY Pecat Apri Sujadi dari Ketua DPD Demokrat Kepri |
![]() |
---|
Umur Hampir 1 Abad, Nenek Ini Nekat Ikut Vaksin, 30 Menit Kemudian Ini yang Terjadi |
![]() |
---|