ADA ADA SAJA
CINTA SEGITIGA UNIK! Cowok Hamili Dua Wanita, Berujung ke Meja Hijau. Tapi Dia Cuma Jadi Saksi
Ari terlibat cinta segitiga dengan seorang wanita berinisial D (24), warga Gondokusuman dan K (24), warga Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
"Yang hamil dulu malah yang bukan tunangannya, tapi teman kerjanya. Karena itu dia (K) minta saksi untuk tanggung jawab," katanya, seperti dilansir Tribun Jogja, Rabu (28/2/2018).
Karena geram, D memposting gambar K dan tunangannya di akun instagram, disertai caption kata-kata yang menjelekkan K.
"Tiga kali posting di instagram itu dia (D). Setelah dia (K) tahu, dia tidak senangt, lalu lapor kami. Yang jelas postingan itu diunggah karena tunangan saksi tidak terima dengan K yang dihamili saksi. Kami pun membentuk tim karena ini masuknya kasus ITE," ujarnya.
Diakui Kapolsek, pihaknya memang baru pertama kali ini menangani kasus ITE.
Karenanya, selain membentuk tim untuk menyelidikanya, pihaknya juga mendatangkan ahli bahasa dan ahli ITE dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, meminta keterangan dari saksi-saksi serta dari ahli, menyatakan ini masuk kasus ITE. Kami mengamankan tersangka serta kami sita sebuah HP yang digunakan pelaku untuk memposting di akun instagram," ulasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang (UU) No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2007 tentang ITE atau pasal 310.
Pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara.
"Kasus ini sudah sampai proses persidangan, dan saat ini tinggal menunggu proses putusan saja," pungkasnya.
Ada-ada saja.