Minggu, 19 April 2026

Tanggapan Kasatlantas Polresta Barelang Terkait Larangan Merokok dan Dengarkan Musik Saat Mengemudi

Adanya peraturan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara menjadi perbincangan hangat saat ini di Indonesia

ilustrasi/son
ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Adanya peraturan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara menjadi perbincangan hangat saat ini di Indonesia. Tidak terkecuali di kota Batam.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati saat dikonfirmasi mengatakan, itu merupakan kebijakan masing-masing daerah. Walaupun memang ada peraturannya. Karena bila di kaji lebih dalam, merokok itu tidak boleh di kendaraan harus ada ruang merokok sendiri.

"Tergantung kebijakan daerah. Nah kalau di Jakarta sering terjadi kecelakaan karena pengemudi tidak konsentrasi ketika berkendaraan," kata Putu.

Sejauh ini, untuk di Batam sendiri tidak pernah terjadi kecelakaan diakibatkan merokok atau mendengarkan musik. Kebanyakan malah karena melanggar peraturan lalulintas dan mengkonsumsi minuman beralkohol.

"Kalau di Batam tidak ditemui kasus seperti itu. Gak ada yang kecelakaan karena itu," sambung Putu.

Bukan berarti Putu membolehkan pengendara merokok dan menghidupkan musik keras-keras saat berkendara. Jika saat terkena razia dan dilihat polisi, pasti akan ditegur.

"Ya pasti kita akan menegur jika melihat langsung. Sama hal nya dengan berkendaraan menggunakan HP bisa menggangu konsentrasi. Semua itu ada aturannya," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved