Salut! Gubernur Nurdin dan Pejabat Pemprov Kompak Laporkan SPT Pajak Tahunan!
Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan pejabat Pemprov Kepri, Senin (5/3/2018) pukul 10.00 WIB kompak menyampaikan SPT 2017
TRIBUNBATAM.ID, TANJUNGPINANG-Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan pejabat Pemprov Kepri, Senin (5/3/2018) pukul 10.00 WIB kompak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Tahun 2017.
Penyampaian SPT Tahunan dilakukan secara online dengan menggunakan media elektronik efiling atau eform di Kantor Pemprov Kepri.
Baca: Dapat Restu Jokowi, Gubernur Nurdin Tancap Gas Lobi Jembatan Batam-Bintan! Ini Hasilnya!
Baca: Masuk Radar Jokowi, Bank Indonesia Kepri Minta Gubernur Kawal Proyek Jembatan Batam-Bintan!
Baca: Dahsyat! Inilah Khasiat Mengejutkan Makan Bawang Putih-Madu Selama 7 Hari Saat Perut Kosong!
Baca: Terungkap! Inilah 10 Khasiat Labu Siam Jarang Terungkap! Nomor 1-10 Benar-benar Mengejutkan!
Pelaporan SPT Tahunan ini dilakukan di sela-sela acara Rapat Evaluasi Pembangunan yg dilakukan rutin setiap senin usai apel pagi dengan peserta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri.
Rapat sendiri membahas isu-isu strategis sekaligus evaluasi kinerja. Pelaporan SPT PPh Tahun 2017 ini dipandu oleh tim Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang yang dipimpin Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang, Dadang Karna Permana.

Penyampaian SPT Tahunan PPh oleh Gubernur dan jajaran Pejabat Pemprov Kepri diharapkan memberikan contoh bagi masyarakat dan Wajib Pajak di Kepri untuk sadar dan peduli melaporkan SPT-nya. "Sehingga membantu jalannya pembangunan," ujar Dadang, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam rilisnya, kemarin.
Sejak Tahun 2015 lalu, Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan ASN/TNI/Polri menaati dan mematuhi kewajiban perpajakan yang salah satunya adalah menyampaikan SPT Tahunan PPh yang dapat dilakukan melalui efiling.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Nurdin menyampaikan hendaknya masyarakat dapat menunaikan kewajiban perpajakannya mengingat pentingnya peranan pajak bagai perekonomian daerah.
Sebagaimana diketahui, saat ini untuk melaporkan SPT Tahunan dan mendapatkan layanan perpajakan lainnya, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan layanan efiling yang dapat diakses di https://djponline.pajak.go.id/.
Layanan ini memungkinkan Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, termasuk menyampaikan SPT Tahunan, secara online tanpa harus hadir ke kantor pelayanan pajak selama 24 jam penuh.
Peranan Penerimaan Pajak untuk membiayai pengeluaran negara dari tahun ke tahun semakin meningkat secara signifikan.
Untuk tahun 2018 ini KPP Pratama Tanjungpinang mengemban amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar hampir 1 triliun rupiah.
Untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan kewajiban perpajakan,
KPP Pratama Tanjungpinang melakukan berbagai upaya mulai dari pembinaan dengan berbagai kegiatan sosialisasi dan penyuluhan sampai upaya-upaya penegakan hukum. (*)