Petugas Pajak Berhak Tentukan Omset Wajib Pajak Nakal. Ini 8 Jurus Menghitungnya
Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018, pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto.
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Petugas pajak alias fiskus akan memburu wajib pajak yang tidak jujur soal omset usahanya pada tahun 2018 ini.
Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018, pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto.
Aturan baru ini mulai berlaku 12 Februari 2018.
Beleid ini memberikan kewenangan petugas pajak untuk menentukan penghasilan atau omzet peredaran bruto bagi wajib pajak yang tak koorperatif.
Baca: Rekening Orang yang Sudah Meninggal Wajib Dilaporkan untuk Kepentingan Pajak
Baca: Fahri Hamzah akan Laporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke Polisi. Dituduh Sebarkan Fitnah
Baca: Terlihat Grogi, Keponakan Setya Novanto Ditegur Hakim
Yakni, mereka yang tak melakukan kewajiban pencatatan atau pembukuan sehingga sulit menentukan omzet mereka.
Ada delapan metode penghitungan yang perlu disimak pelaku usaha baik-baik:
1, Metode tunai dan non tunai
Berbekal data dan informasi lain, termasuk data keuangan, aparat pajak bisa menentukan omzet wajib pajak.
2. Metode sumber dan penggunaan dana
Basis data bisa berupa sumber dana dan penggunaan dana selama tahun pajak.
3. Volume arus barang
Fiskus bisa menggunakan satuan dan/atau volume dari data dan informasi arus barang. Misalnya berupa dari hasil pengamatan intelejen dan/atau pengujian arus barang.
4. Biaya hidup
Petugas akan memperhatikan biaya hidup wajib pajak, termasuk melihat dari data bank, termasuk transaksi kartu kredit.
5. Pertambahan kekayaan
Petugas juga akan memeriksa pertambahan kekayaan bersih wajib pajak dengan rujukan data, termasuk dari developer perumahan;
6. Mempelajari SPT sebelumnya
Petugas pajak akan memeriksa hasil laporan dan pembayaran pajak tahun sebelumnya
7. Proyeksi nilai ekonomi objek pajak
Petugas pajak akan memeriksa proyeksi objek pajak dengan memperbandingkan dengan benchmark dan usaha sejenis.
8. Penghitungan rasio
Perhitungan rasio juga akan digunakan petugas pajak dengan rujukan data makro ekonomi dan benchmark rasio usaha yang setara.
Jika dari hasil pemeriksaan nanti ditemukan omset wajib pajak tidak sesuai dengan seharusnya, maka petugas pajak berwenang menentukan omzet tambahan yang konsekuensinya, tentu saja, jumlah pajak yang harus dibayar juga bertambah.
Berita ini sudah dimuat di kontan.id dengan judul: "Pajak berhak tentukan omzet wajib pajak nakal"
http://nasional.kontan.co.id/news/pajak-berhak-tentukan-omzet-wajib-pajak-nakal