Senin, 13 April 2026

Sidang Pra-peradilan Terkait Penyitaan Barang Dijadwalkan Hari Jumat Ini

"Semoga dalam sidang Praperadilan hari ini, Jumat, 16 Maret 2018 pukul 09.00 WIB Pihak Polair dan BC hadir," ujar Kuasa Hukum Yohanes, Agus Amri

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM/ROMA ULY SIANTURI
Ruang sidang di PN Batam masih tutup 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Hari ini gugatan praperadilan yang diajukan Yohanes atas tindakan penyitaan barang campuran yang dilakukan Pol Air dan Bea Cukai kembali digelar untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (16/3/2018).

Sebelumnya, persidangan gugatan pra-peradilan yang diajukan Yohanes atas tindakan penyitaan barang itu ditunda selama sepekan.

Penundaan itu disampaikan karena pihak tergugat tak bisa menghadiri persidangan.

Baca: Kisah Hidup George Peabody yang Jadi Google Doodle Hari Ini. Sosok Dermawan, dan Gigih

Baca: 6 Berita Populer. Mobil Olga Syahputra Dijual Hingga Artis Digosipkan dengan Bos Batubara

Baca: Angkot Tanjungpinang Tak Khawatir Taksi Online: Masih Laku, Masih Banyak yang Mau Naik Angkot

"Semoga dalam sidang Praperadilan hari ini, Jumat, 16 Maret 2018 pukul 09.00 WIB Pihak Polair dan BC hadir," ujar Kuasa Hukum Yohanes, Agus Amri.

Pantaun Tribun sampai pukul 09.30 WIB ruangan sidang belum dibuka.

Seluruh pintu ruang sidang masih dalam keadaan tertutup.

Sejumlah wartawan media cetak, online, dan televisi di Batam tampak menunggu persidangam dimulai. (rus)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved