Jaksa Belum Siap. Sidang PK Conti Candra Ditunda 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Conti Candra

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM/ZABUR A
Suasana sidang Pininjauan Kembali, perkara Conti Chandra, Senin (19/3/2018) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Conti Candra melalui Penasihat Hukum (PH) dalam perkara sengketa kepemilikan saham BCC Hotel, Senin (19/3/2018).

Dalam sidang yang dipimpin Roza El Afrina dengan diampingi Jasael dan Muhammad Chandra, itu, Jaksa Romondang Manurung menyampaikan bahwa pihaknya belum siap menjawab permohonan Termohon.

"Kami belum siap Yang Mulia. Karena surat tugas dan berkas permohonan baru kami terima. Kami butuh waktu untuk menjawab permohonan yang diajukan Termohon," kata Jaksa Rumondang kepada Majelis Hakim.

Baca: Eksepsi Polairud di Sidang Praperadilan: Kami Tidak Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan

Baca: Heboh! Artis Cantik Nafa Urbach Tolak Mobil Mewah Hotman Paris! Mengejutkan Alasannya!

Baca: Mengejutkan! Bakar Daun Salam di Ruang 10 Menit, Rasakan Manfaat Tak Terduga Ini!

Setelah mendengar jawaban Jaksa, Majelis Hakim menunda sidang PK tersebut pada Senin (26/3/2018) mendatang.

"Karena Jaksa belum siap. Sidang kita tunda hingga minggu depan," kata Majelis Hakim.

Sementara, mengatakan dalam permohonan yang diajukan dalam PK ini, ada beberapa novum (bukti baru) yang diajukan.

Novum ini tidak pernah dihadirkan dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Batam maupun di Tingkat Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT).

"Dukomen ada sembilan dan saksi ada tiga. Itu bukti baru yang akan kita hadirkan dalam sidang selanjutnya," katanya.

Menurut Dia, dalam bukti baru itu akan diketahui apakah klainnya itu bersalah dalam tuduhan penggelapan dalam jabatan.

Dokumen-dokumen yang meringankan Conti Candra akan dihadirkan begitu juga saksi yang akan memberikan keterangan sebagai bukti baru itu.

"Pak Conti ini kan inkrah hukumannya 2 tahun. Untuk itu kita ajukan bukti baru dalam peninjauan kembali ini. Kita tidak bisa sebutkan sekarang dengan lengkat rinciannya. Nanti saja dalam sidang selanjutnya," kata Alfonso. 

Diberitakan sebelumnya, Conti Chandra hukumannya di kuatkan Makamah Agung setelah melakukan upaya banding dan kasasi.  

Conti, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim atas penggelapan atas jabatan di PT Bangun Megah Semesta (BMS) yang mengelola BCC. Conti Chandra dijatuhi vonis dua tahun penjara.(bur)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved