Wakil Wali Kota Batam Jelaskan Penyebab Gubernur Kepri Kembalikan Usulan UMS 2018
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengembalikan usulan Upah Minimum Sektor (UMS) yang diserahkan Pemko Batam
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengembalikan usulan Upah Minimum Sektor (UMS) yang diserahkan Pemko Batam.
Gubernur meminta usulan itu dilengkapi dengan berita acara dan kesepakatan itu harus sesuai dengan mekanisme atau regulasinya.
"Pelaku usaha di berita acara tersebut belum menandatangani surat kesepakatan. Terutama bagian elektronik. Ada penyesuaian plus minus satu persen. Inilah yang mekanismenya perlu diluruskan kembali," ujar Wakil Wali Kota, Amsakar Achmad di Kantor DPRD Kota Batam, Selasa (20/3/2018).
Baca: BERBEDA dengan yang Lain, Ibu Muda Ini Bangga Pamerkan Stretch Mark Perutnya yang Parah
Baca: Pengantin Wanita Ini Nyaris Buta dan Tewas di Hari Pernikahannya Gegari Buket Bunga Beracun
Amsakar mengakui itulah bentuk penolakan dari Gubernur.
"Saya akan sampaikan kepada Kepala Dinas (Disnaker, red) kita, seperti apa mekanisme yang diamanahkan Undang-undang. Kalau seandainya yang kemarin itu tetap dilakukan, barang kali sampai ke peradilan tata usahapun akan ada sejumlah mekanisme lain yang diberi ruang oleh aturan bernegara kita ini," katanya.
Intinya yang diusulkan Pemko Batam atas hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) diteruskan kepada Gubernur, dan Gubernur mengembalikan itu.
Karena memang ada yang masih harus mendapat penandatanganan semua stakeholder terkait. "Terutama Bipartit. Badan usaha dengan pekerja plus tripartitnya pemerintah daerah," katanya. (rus)
* Baca berita terkait di Harian TRIBUNBATAM edisi Rabu, 21 Maret 2018
