Fakta-fakta Tentang Datin Rozita yang Aniaya TKI: Penyayang Kucing Tapi Siksa Pembantu
Datin Rozita Mohamad Ali (44), bangsawan kaya Malaysia ini akhirnya harus menjalani hidupnya di balik jeruji besi untuk masa yang panjang.
TRIBUNBATAM.ID, SHAH ALAM - Datin Rozita Mohamad Ali (44), bangsawan kaya Malaysia ini akhirnya harus menjalani hidupnya di balik jeruji besi untuk masa yang panjang.
Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia, Kamis (29/3/2018), akhirnya memvonisnya 8 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Suyanti Sutrisno (19), pembantu asal Indonesia.
Pada 15 Maret lalu, Pengadilan Sekyen (Pengadilan Negeri) Petaling Jaya hanya memberikan bon 5 tahun dan denda 20 ribu ringgit.
Bon dalam hukum Indonesia sama dengan hukuman percobaan. Terdakwa dibebaskan tapi akan dihukum sesuai tuntutan jika mengulangi perbuatan dalam masa bon.
Baca: Datin Rozita yang Aniaya TKI Akhirnya Dipenjara 8 Tahun Oleh Pengadilan Tinggi Malaysia
Vonis berkeadilan ini tak lepas dari serbuan netizen Malaysia yang ikut kencang menmyuarakan keadilan bagi Suyanti.
Bahkan, puluhan ribu rakyat Malaysia membuat petisi di situs change.org, menuntut vonis yang adil.
Berikut sejumlah fakta yang dihimpun TRIBUNBATAM.ID dari sejumllah media Malaysia sejak awal kasus itu muncul.
1. Kasus Sempat Mengendap
Kasus peganiayaan ini sebenarnya terjadi pada 21 Juni 2016 lalu di sebuah rumah, Jalan PJU 7/30, Mutiara Damansara, kota pinggiran Kuala Lumpur.
Namun kasus itu terungkap ke publik sampai akhirnya sebuah video Suyanti ditemukan terbaring di pinggir kali dekat perumahan mewah itu, pada 21 Desember 2016.
Polisi langsung bergerak dan kemudian memeriksa Datin Rozita. Dari hasil penyelidikan terungkap, bahwa hal yang sama pernah terjadi enam bulan sebelumnya.
2. Marahi Wartawan
Karena viral, wartawan ramai-ramai mendatangi kantor polisi saat pemeriksaan pertama Datin Rozita. Wanita ini sempat memarahi wartawan yang hendak mengambil fotonya dan menuduh pengacara Suyanti membocorkan kasus ini ke publik.
3. Percobaan pembunuhan
Rozita awalnya didakwa dengan Pasal 326 tentang percobaan pembunuhan, terlihat dari alat yang digunakan untuk menganiaya Suyanti. Yakni, pisau dapur, batangan besi, tangkai pel, gantungan baju, payung hingga Suyanti luka parah.
Dari hasil pemeriksaan forensik, Suyanti mengalami sejumlah luka, termasuk lebam di kedua matanya, patah tulang termasuk tulang belikat kiri, kerusakan organ dalam, serta terjadi pembekuan darah di bagian kepala.
Namun dari persidangan awal, hakim hanya mengatakan kasus ini hanya penganiayaan (Pasal 307) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tersangka tidak ditahan dengan uang jaminan 20 ribu ringgit Malaysia.

4. Penyayang kucing
Datin Rozita disebut media lokal sebagai wanita yang berperangai aneh. Ia dikenal sebagai penyayang binatang, memelihara 17 ekor kucing, tetapi tega menyiksa pembantunya hingga semaput.
5. Barter pengakuan dengan bon
Pada 15 Maret lalu, Datin Rozita dibebaskan hakim dari tuntutan 5 tahun penjara oleh PN Petaling Jaya. Ia hanya dikenakan hukuman bon atau percobaan 5 tahun dan denda 20.000 ringgit.
Rupanya, hukuman itu tak lepas dari bujukan hakim agar Datin Rozita mau mengakui perbuatannya. Sebelumnya Rozita menolak bersalah meskipun bukti-bukti cukup kuat dan dirinya tidak memiliki alibi.
6. Reaksi netizen hingga petisi
Vonis tersebut langsung menimbulkan reaksi yang luas dari publik Malaysia. Sistem peradilan disorot hanya memihak pada bangsawan dan orang kaya, tetapi tidak kepada rakyat kecil.
Mohamad Fadzil Mustafa menyebutkan bahwa hukuman itu semakan memperkuat posisi Malaysia yang indeks korupsinya naik dan termasuk tertinggi di Asia, seperti yang pernah diunggah oleh Transparansi Iternasional.
Dua hari setelah vonis, seorang netizen membuat petisi di situs change.org. Hanya dalam dua hari, petisi yang menargetkan 40 ribu tanda tangan ini justru mengumpulkan 70 ribu tanda tangan.
7. Menghilang di sidang banding
Jaksa negara (Kejaksaan Agung di Indonesia) langsung memerintahkan kejaksaan negeri untuk banding. Pengadilan Tinggi Shah Alam langsung mengagendakan sidang banding seminggu setelah vonis tersebut.
Sidang banding awal digelar pada 21 Maret lalu, namun Datin Rozita tidak hadir. Jaksa mengatakan, pihaknya sudah mencari keberadasan terdakwa di sejumlah tempat, namun tidak menemukan.
Sidang ditunda seminggu, tetapi lagi-lagi Rozita tidak hadir, Rabu (28/3/2018) lalu sehingga hakim PT Shah Alam memutuskan, vonis terhadap terdakwa akan tetap dijalankan Kamis hari ini, meskipun terdakwa tidak hadir.
Polisi menyebutkan bahwa lokasi Datin Rozita sudah diketahui. Kepolisian akan menangkap Datin setelah ada perintah pengadilan.

8. Vonis diperberat
Akhirnya, Rozita hadir di pengadilan, Kamis pagi, sekitar pukul 08.30 waktu setempat (09.30 WIB). Hakim langsung menyatakan Rozita bersalah dan memvonisnya 8 tahun penjara.
Vonis itu lebih berat 3 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Hakim juga langsung memerintahkan terdakwa dipenjara dan menolak penangguhan penahanan karena Roziuta dinilai tidak menghormati pengadilan.
9. Membantah Datin
Usai persidangan, Rozita membantah bahwa dirinya seorang Datin.
Polisi juga mengatakan bahwa mereka juga tidak pernah menyebut Rozita seorang Datin.