Ahmad Dhani Curhat, Konser Banyak Dibatalkan setelah Terseret Kasus Hukum. Bakal Tempuh Ini
Ia mengaku banyak konser yang dibatalkan sejak kasus yang menjeratnya sejak 2017 lalu
TRIBUNBATAM.id - Terjerat kasus ujaran kebencian berdampak kerugian bagi Ahmad Dhani dalam karier bermusiknya.
Ia mengaku banyak konser yang dibatalkan sejak kasus yang menjeratnya sejak 2017 lalu.
Baca: Ajaib, Pramugari Ini Selamat Meski Jatuh dari Pesawat di Ketinggian 33.000 Kaki. Bagaimana Caranya?
Baca: Mengejutkan! Begini Cara Aktifkan Kartu SIM yang Sudah Diblokir! Gampang Banget Kan?
Baca: Penghasilan Kecil dan Terlilit Utang? Lakukan 4 Hal Wajib Ini Sekarang! Nomor 2 Jangan Ditunda!
"Konser banyak batal. Rugi materi ada lumayan banyak," ungkap Ahmad Dhani saat ditemui Grid.ID dalam acara Indonesia Fashion Week 2018, Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (1/4/2018).
Untuk itu, ia berencana untuk menuntut orang-orang yang menyebabkan dirinya terjerat kasus tersebut.
"Nanti kalau ganti rezim kita tuntut mereka," lanjutnya.
Tidak tanggung-tanggung, Ahmad Dhani ingin meminta ganti rugi sebesar Rp 5 miliar.
"Iya nanti ganti rezim saya tuntut mereka semua suruh ganti rugi. Ya 5 M lah,"
Meski belum tahu dengan pasti siapa yang akan dituntutnya, Ahmad Dhani berencana untuk menyelidiki.
"Ya nantilah. Nanti kita selidiki siapa," kata Ahmad Dhani.
Dirinya tidak takut dengan masalah dan juga kontroversi yang akan timbul apabila ia menuntut ganti rugi.
"Saya suka masalah sih," ucapnya sambil tertawa.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan tersangka musisi Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).
Dalam pelimpahan tahap dua ini, polisi melimpahkan Dhani selaku tersangka beserta barang bukti.
Dengan demikian Ahmad Dhani akan berstatus terdakwa alias pesakitan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Dhani tiba di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Tanjung, Jagakarsa, sekitar pukul 11.55.
Dia mengenakan kaus warna hitam dengan peci warna senada. Dhani didampingi oleh penasihat hukumnya.
Saat turun dari mobil Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Dhani tak langsung masuk ke dalam Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dhani justru berpose dengan bersandar ke mobil polisi saat kamera awak media menyorotnya.
Dia tak memberikan tanggapan apa pun saat ditanya dan menunjuk penasihat hukumnya, Hendarsam Marantoko, untuk menjawab.
"Pembelaan kami itu nanti di pengadilan," kata Hendarsam.
Setelah itu, Dhani dan penasihat hukumnya didampingi penyidik masuk ke dalam ruang seksi tindak pidana umum.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap.
Lewat akun instagramnya, Ahmad Dhani memposting fotonya diapit dua personel kepolisian bersenjata lengkap. Senin (12/3/2018), lalu berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Pengawalan dari PolRes Selatan menuju Kejari Selatan #IGADP," tulis akun @ahmaddhaniprast.
Mengenakan peci hitam yang selaras dengan warna kausnya, pentolan band Dewa 19 itu lebih banyak tersenyum di depan para wartawan. Ketika diwawancarai pun ia masih menunjukkan perangai santai.
"Ini jelas kriminalisasi jelas, kalau menurut saya," kata Dhani di Mapolres Jakarta Selatan.
Meski mengaku ada aroma kriminalisasi, Dhani mengaku akan menjalani proses hukum yang berjalan.
"Eggak papa. Kalau saya sih nikmatin saja. Buat saya, apa pun yang terjadi adalah sebuah keberuntungan. Kan saya orang Jawa, jadi untung terus," tutur Dhani tanpa menjelaskan lebih lanjut makna dari kalimatnya.
Begitu juga ketika ditanyakan kemungkinan dirinya jadi tahanan Kejari, Dhani menyebut hal itu justru akan menguntungkan dirinya.
''Ya kalau saya ditahan untung juga buat saya. Sebab ending-nya nanti pasti ketahuan," ucap Dhani.
Namun, beberapa pengacara yang mendampingi Dhani meminta agar tidak ada penahanan. Sebab, mereka menilai selama ini Dhani selalu kooperatif dalam setiap pemeriksaan.
Adapun Dhani dilaporkan ke polisi atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada 6 Maret 2017, Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dhani juga dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis melalui akun Twitter-nya dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017. (grid.id/kompas.com/wartakota)