3 Jam Razia, Dispenda Kepri Raup Lebih dari Rp 44 Juta dari Pemilik Kendaraan di Batam
Tim gabungan Satlantas Polresta Barelang bersama Dispenda Kepri kembali menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Jalan Duyung, Batuampar.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim gabungan Satlantas Polresta Barelang bersama Dispenda Kepri kembali menggelar razia pajak kendaraan bermotor, Kamis (5/4/2018) di Jalan Duyung, Batuampar.
Razia berlangsung dari pukul 09.00 sampai 11.00 WIB. Selama tiga jam operasi, Dispenda berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 44.879.200.
Uang tersebut diperoleh dari para pengguna kendaraan bermotor yang terjaring razia. Para pemilik kendaraan harus membayar pajak di tempat jika pajak kendaraannya belum dibayar.
Kasubag Penetapan dan Penerimaan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD), Syaripuddin, mengatakan, total kendaraan yang membayar pajak adalah roda dua sebanyak 30 unit dan roda empat sebanyak 11 unit.
Baca juga: Ditjen Pajak Resmi Berlakukan Permohonan Pemindahbukuan Elektronik Secara Nasional
Dia menungkapkan, tidak semua pemilik kendaraan mampu membayar pajak saat terjaring razia.
Jumlahnya adalah roda dua sebanyak 18 unit dan roda empat sebanyak delapan unit.
"Mereka yang tidak bisa bayar ditempat diberikan surat pernyataan. Padahal jangka waktu 6 bulan sebelum STNK habis masa berlaku sudah bisa diganti," ujarnya.
Syaripuddi mengaku, pihaknya tidak bisa memaksa warga membayar ditempat kalau mereka tidak bawa uang apalagi jika benar-benar tidak memiliki uang. Yang dilakukan pihaknya adalah tindakan persuasif.
"Sanksi tak membayar pajak kendaraan itu memang sudah kelihatan langsung, pasti membayar denda sesuai dengan ketentuannya," tegasnya. (rus)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/samsat-keliling_20180405_174931.jpg)