Polda Kepri Musnahkan 5 Kilo Sabu, Ditangkap di Pelabuhan Batam Centre dan Bandara
Sebanyak 5.384 gram barang bukti narkotika jenis sabu dari tiga kasus dimusnahkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebanyak 5.384 gram barang bukti narkotika jenis sabu dari tiga kasus dimusnahkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (5/4/2018).
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto, petugas Bea dan Cukai Batam, dan petuga Avation Security (AVSEC) Hang Nadim, Kejaksaan, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Edi Susanto, BPOM, serta pengacara tersangka.
Yani mengatakan, kasus yang pertama terjadi pada Senin (5/3/2018).
Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapat informasi warga negara asing (WNA) akan membawa narkotika jenis sabu ke Batam melalui pelabuhan Batam Center.
"Atas informasi tersebut dan setelah mengantongi cirri-ciri pelaku, tim gabungan yang terdiri dari Subdit II Ditresnarkoba Iangsung melakukan surveillance ke Pelabuhan Batam Center," kata Yani, Kamis (5/4/2018)
Sekitar pukul 14.30 WIB team melihat ciri-ciri pelaku keluar dari pintu kedatangan dan masuk ke dalam taksi menuju ke Lubuk Baja.
Tim Iangsung mengamankan pelaku sebanyak dua orang dan dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku, namun belum ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Tim kemudian membawa para pelaku ke Rumah Sakit Awal Bross untuk melakukan rongent terhadap para pelaku.
Dari hasil tongent tersebut ditemukan benda asing berbentuk kapsul di perut salah satu pelaku.
"Kemudian benda asing itu dikeluarkan dari perut pelaku dan diketahui narkotika jenis sabu," ujar Yani.
Kasus kedua terjadi pada Sabtu (10/3/2018) sekitar pukul 13.15 WIB.
Petugas Bea & Cukai bersama petugas Avsec Hang Nadim mengamankan seorang laki-laki calon penumpang pesawat Citilink tujuan Surabaya berinisial MS alias M Bin P saat pemeriksaan di pintu masuk bandara.
Saat dilakukan penggeledahan menggunakan metal detector, ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus sabu dengan total seberat 395 gram dari dalam sepasang sepatu warna merah merek Nike.
"MS dan barang bukti langsung diserahkan oleh pihak BC dan Avsec bandara kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan Iebih Ianjut," terang Yani.
Kasus terakhir terjadi pada Rabu (14/3/2018) sekitar pukul 05.30 WIB, juga di pintu masuk Bandara hang Nadim.
Petugas BC mengamankan A bin SJ karena curiga terhadap barang bawaannya berupa dua kardus masing-masing bertuliskan Kopi Bubuk Sidikalang dan Kek Pisang Villa saat melewati mesin X-Ray.
Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kardus kopi ditemukan dua bungkusan teh cina bertuliskan GUANYINWANG, berisi Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di antara beberapa bungkus makanan ringan serta beberapa bungkus kopi bubuk.
Sedangkan di dalam kardus kek pisang ditemukan tiga bungkusan teh cina yang sama berisi narkotika jenis sabu yang juga disembunyikan di antara beberapa bungkus makanan ringan.
Tersangka mengaku narkotika tersebut diterima dari seseorang berinisial F (DPO) di Batam.
"Tersanga disuruh membawa ke Makassar dengan janji upah menjanjikan Rp 35 juta," ujarnya.
Yani menambahkan, kepada masing-masing pelaku melangga pasal Pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, "Atau pidana paling singkat 6 Tahun, Paling lama 20 Tahun," katanya.