Penipuan Umrah First Travel
NGERI! Tajir Melintir, Ternyata Segini Gaji Bos First Travel Andika Surachman per Bulan
Mereka adalah pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan serta adiknya, Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan.
TRIBUNBATAM.id, DEPOK - Kasus penipuan umrah First Travel yang menghebohkan kembali di sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (23/4/2018).
Tiga pemilik dan pimpinan perusahaan keluarga penyelenggara umrah ini didakwa menipu 63.310 calon jemaah dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar.
Mereka adalah pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan serta adiknya, Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan.
Selama ini, ketiga orang ini sikenal sebagai keluarga kaya dan hidup bergelimang kemewahan.
Selain rumah, apartemen dan koleksi kendaraan mereka, ketiganya juga kerap memposting foto-foto keliling Eropa, termasuk Kiki yang memanjakan pasangan lesbinya.
Di persidangan, Andika Surachman mengakui bahwa dirinya sering jalan-jalan keluar negeri dan membeli mobil mewah.
Baca: Anniesa Hasibuan Menangis Mengingat Saat Ditangkap Kepolisian Baru 3 Minggu Habis Melahirkan
Baca: Dari Lesbian sampai Umroh Bareng, Ini 5 Pengakuan Pacar Bos First Travel yang Bikin Publik Terkejut
Baca: Penipuan First Travel - Kiki Hasibuan Belikan Apartemen, Mobil dan Berlian untuk Teman Wanitanya
"Betul, itu kita berhak untuk gaji," ujar Andika Surachman saat persidangan.
Selanjutnya hakim menanyakan, apa benar Andika Surachman mendapatkan gaji Rp 1 miliar per bulan dari First Travel.
Andika membenarkan mendapatkan gaji dengan nominal tersebut selama tiga tahun.
"Kurang lebih tahun 2013 sampai 2016 saja," tambahnya.
Sedangkan gaji Direktur First Travel Anniesa Hasibuan diketahui Rp 500 juta dalam satu musim.
"Rp 500 juta satu musim, Kiki standar antara Rp 8 juta sampai Rp 9 juta," terangnya.
Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Penulis: Muslimin Trisyuliono
Berita ini sudah dimuat di Tribun Jakarta dengan judul: "Fantastis! Gaji Bos First Travel Capai Rp 1 Miliar dalam Sebulan"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bos First Travel Andika Surachman Akui Digaji Rp 1 Miliar Perbulan, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/23/bos-first-travel-andika-surachman-akui-digaji-rp-1-miliar-perbulan?page=all.
Editor: Adi Suhendi