Hendak Menikah, Pasangan di Tanjungpinang Ini Ditangkap Polisi. Ini Pemicunya!
Pasangan ini terpaksa harus menunda urusan pernikahannya setelah ditangkap polisi dalam kasus dugaan penggelapan!
TRIBUNBATAM.Id, TANJUNGPINANG-Berencana menikahi kekasih hatinya, pasangan ini malah berakhir di penjara. Hal itu setelah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap uang milik bosnya dengan nilai Rp 14 juta.
Sepasang pelaku bernama Febriani alias Lilis dilaporkan oleh Andar Wibowo selaku sebagai saksi korban. Febriani (29) melakukan aksi kejahatannya setelah baru bekerja 3 hari di loket pembayaran tagihan listrik yang ada di Tanjungpinang Barat.
Febriani saat ditanya motif melakukan penggelapan hanya sekadar untuk bersenang-senang dengan calon suaminya itu. Selama pelariannya, ia menghabiskankan uang untuk belanja dan ke tempat hiburan malam.
Baca: Mengejutkan Penjelasannya! Bisa Timbulkan Ledakan, Inilah yang Terjadi Saat Tubuh Dikremasi!
Baca: Heboh! Artis Cantik Franda Dapat Tawaran Detektif Perselingkuhan! Mengejutkan Segini Tarif Jasanya!
Baca: Masih Ingat Bule Inggris Menikahi Pria Padang? Begini Kehidupannya Sekarang! Nomor 4 Mengejutkan!
Baca: Terungkap! Inilah Hasil Otopsi Kematian 5 Selebritas Dunia! Otopsi Bruce Lee Paling Mengejutkan!
"Uang senilai Rp 14 juta yang diambil pelaku dihabiskan untuk bersenang-senang dan belanja macam macam-macam. Ada HP baju, celana, sepatu tas dan ke hiburan malam,"kata Kapolsek Tanjupinang Barat AKP Firudin didampingi Kanit Reskrim di Mapolsek Selasa,(24/4/2018).
Kapolsek mengatakan bahwa modus yang dilakukan pelaku yakni membawa kabur uang di dalam loket pembayaran tagihan listrik yang mestinya setoran pada hari itu. Namun pelaku yang sempat kabur berhasil ditemukan oleh jajaran Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat.
"Kita dapat informasi dari masyarakat soal keberadaan pelaku. Lalu kita lakukanlah penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku Nyang saat itu berada di cafe sunset dekat tepi laut pada Sabtu (22/4/2018)," ungkapnya.
Sementara Aldiansyah yang ikut menikmati uang hasil penggelapan itu mengaku hendak menikahi pacarnya dalam Minggu ini. Namun setelah adanya kasus yang menimpanya, ia mengurungkan niatnya untuk menikahi wanita yang lebih tua 10 tahun itu.
"Dua hari sebelum ditangkap sebenarnya kita dah mau nikah," kata Aldiansyah pemuda lahiran tahun 2000 ini.
Setelah kejadian ini ia pun mengurungkan niatnya untuk melanjutkan ke pernikahan.
Sementara motif pelaku Febriani yang merupakan karyawan loket tagihan listrik ini mengaku sekedar untuk menyenangkan sang kekasih. Sisanya untuk mencukupi kebutuhan dan bersenang-senang di Batam.
"Ia buat beli barang. Jalan-jalan sama pacar," kata Febriani saat gelar ekspos.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 tentang penggelapan dan Aldiansyah dikenakan pasal 480 tentang penadah dan menikmati barang hasil kejahatan dengan masing-masing ancaman paling lama 4 tahun.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/penggelapan_20180424_151531.jpg)