Kisah Wanita Dibunuh dan Dibakar Calon Suami Usai Foto Preweding: Berawal dari Bulutangkis
Sebelum menjalin hubungan hingga berniat melanjutkan ke jenjang pernikahan, Stefanus awalnya kenal Laura di lapangan bulu tangkis
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Stefanus (25) terhadap calon istrinya, Laura (41) terungkap.
Berdasarkan informasi yang Tribunnews.com, kasus pembunuhan disertai pembakaran mayat tersebut dilakukan setelah keduanya menggelar foto-toto preweding.
Sebelum menjalin hubungan hingga berniat melanjutkan ke jenjang pernikahan, Stefanus awalnya kenal Laura di lapangan bulu tangkis di wilayah Jakarta Barat.
Laura adalah lulusan S2 di Australia memiliki hobi bulu tangkis.
Keduanya sering bermain bulu tangkis di lapangan di daerah Jelambar dan di daerah Pantai Indah Kapuk.
Ia tak sengaja bertemu dengan Stefanus yang berprofesi sebagai sopir taksi online dan juga biasa main di lapangan bulutangkis tersebut.
Sering bertemu di lapang bulu tangkis membuat keduanya pun saling mengenal dan dekat.
Panit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, Iptu Eko Agus mengatakan baik ST maupun LR, keduanya memiliki hobi bermain bulu tangkis.
"Mereka itu kenal karena sama-sama suka main bulu tangkis. Karena sering bertemu dan main bulu tangkis bareng, makanya jadi dekat," kata Eko seperti dilansir TribunJakarta.com, Minggu (6/5/2018).
Lantaran memiliki kesamaan hobi itulah, keduanya yang terpaut usia 16 tahun itu semakin dekat hingga akhirnya berpacaran.
"Kenalnya itu sudah lama. Tapi kalau pacarannya baru sekitar 9 bulan," kata Eko.
Setelah menjalin hubungan, mereka pun memutuskan untuk menikah.
Rencananya dua sejoli tersebut akan menikah Agustus 2018.
Mereka pun sudah melakukan sesi foto prewedding, Rabu (2/5/2018).
Pertengkaran
Usai melakukan sesi foto Preweding di Ancol, Jakarta Utara, keduanya terlibat cekcok mulut.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung saat mendampingi rekontruksi pembunuhan Laura di rumahnya, Jalan Alaydrus, Petojo Utara, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018) menuturkan peristiwa yang berujung maut tersebut.
"Rabu tanggal 2 Mei, Stefanus dan Laura mereka cekcok. Sehabis foto prewedding di Ancol, mereka kembali ke rumah dan kembali cekcok," ujar Tahan.
Dikutip dari Tribunjakarta.com, motif pelaku menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati karena kerap direndahkan.
"Korban LR (Laura) sering merendahkan derajat calon suaminya dibilang numpang hidup dan akhirnya muncul percekcokan," tambah dia.
Mulanya, Laura mencoba menusuk Stefanus tapi senjata tajam itu bisa dikuasainya.
Emosi tak terkendali, akhirnya Stefanus menghabisi korban dengan menusuknya empat kali menyasar dada, leher dan pinggang.
Pada saat penusukan korban berada di lantai dua dan kondisi rumah sedang sepi karena orang tua korban sedang bekerja.
"Tanggal 3 Mei pukul 11.00 WIB cekcok kembali, akhirnya korban LR mengambil pisau dan ingin menusukkan kepada tersangka ST. ditangkis lalu diambil, ditusukkan ke LR sebanyak empat kali," katanya.
Mayat dibawa berkeliling
Usai membunuh Laura, Stefanus sempat pulang ke rumahnya di Kampung Janis, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Tujuannya untuk meminta bantuan kepada temannya agar ikut membantunya membakar jasad Laura.
Sedangkan jasad Laura disembunyikannya di dalam mobil Daihatsu Ayla B 1044 BYT.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, ST (25) sempat terlihat stres setelah membunuh LR.
"Dia mengaku (membunuh LR), tetapi, ya, lama. Dia kelihatan sempat stres berat juga, makanya dia lama kelilingnya. (LR) mau dibakar (ST), tetapi pakai bingung muter-muter," kata Iver seperti dilansir Kompas.com, Senin (7/5/2018).
Usai membunuh calon istrinya, LR sempat berkeliling dari siang hingga malam hari.
ST berkeliling dari kawasan Gambir, Jakarta Pusat, hingga Pekojan, Jakarta Barat, untuk mencari bantuan ke empat karyawan konveksi pamannya.
Kemudian ST berkeliling ke Tangerang untuk mencari lokasi pembakaran LR.
ST dibakar di kawasan Pantai Desa Karang Serang, Tangerang dengan meninggalkan bercak darah.
"Di lokasi itu benar ada bercak darah dan potongan rambut sesuai keterangan Polsek Mauk (Tangerang)," ujarnya. Selain itu, Polsek Tambora juga menemukan kecocokan cerita serta waktu pengakuan dari ST dan 4 orang saksi.
"Kami yakin ini almarhum LR, tetapi kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan DVI (Disaster Victim Identification) dan DNA orang tua dan kakak korban," kata Iver.
Ketua RT 011/08, Muhtar mengatakan berdasarkan informasi yang ia terima, saat itu Stefanus memarkir mobilnya di parkir di dekat minimarket yang ada di Jalan Pekojan I.

Rumah LR (41) di Jalan Alaydrus No 69, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat dan mobil Toyota Ayla yang digunakan untuk membawa mayat korban
Hal itu lantaran tempat tinggal Stefanus berada di gang sempit yang tidak bisa dilalui kendaraan roda empat.
"Saya dapat informasi dari RT lain kalau mobil yang digunakan itu diparkir di dekat Alfamart," kata Muhtar.
Panit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Eko Agus membenarkan kalau Stefanus memarkirkan mobilnya di dekat minimarket.
"Iya parkirnya di dekat minimarket. Disana kan ada lahan kosong yang bisa buat markir mobil," kata Eko.
Pantauan wartawan TribunJakarta.com, lahan yang digunakan Stefanus untuk memarkirkan mobilnya berada di depan sebuah konveksi yang sudah tutup.
Lahan di tempat itu hanya cukup untuk menampung dua mobil saja.
Deri warga yang ditemui di dekat lahan itu mengatakan kalau lahan itu memang kerap digunakan warga sekitar untuk memarkirkan kendaraannya.
"Itu emang banyak yang suka parkir disitu. Tapi biasanya enggak pernah lama, cuma sebentar aja," katanya.
Namun, ia tidak pernah memperhatikan siapa saja warga yang memarkirkan kendaraannya di tempat itu.
"Kita mah enggak engeh siapa yang parkir. Pas kasus ini aja kita tahunya pas udah ramai di berita," ujarnya.
Bakar jasad korban

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung menjelaskan jasad Laura sempat dibakar dengen menggunakan bensin sebelum dibuang di Pantai Karang, Serang, Tangerang.
Untuk menghilangkan jejaknya, Stefanus membungkus Laura dengan menggunakan karung yang disembunyikan di mobil Ayla B 1044 BYT.
"Stefanus pulang ke rumah, disiapkan dua karung untuk membungkus dari kaki dan kepala untuk menutupi korban," ujar AKBP Tahan Marpaung, Senin (7/5/2018).
Karena panik Stefanus terlintas untuk membeli bensin terlebih dahulu sebelum membakar Laura.
Palaku membakar pakaian beserta korban dengan tujuan menghilangkan jejak.
"Tanggal 4 Mei, Stefanus sudah membeli bensin untuk dibakar ternyata belum terbakar sepenuhnya," tambahnya.
Stefanus membeli bensin dua kali dengan tujuan menghanguskan korban.
"Balik lagi membeli dua liter untuk bakar dan beli lagi empat liter tapi belum hangus juga," katanya.
Akhirnya Stefanus membuang jasad korban di pinggir laut, namun masih terlihat, dan pada akhirnya ditahan menggunakan batu.
Asal usul kasus terungkap
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh mengatakan kasus ini terungkap setelah rekan ST yakni AZ melaporkan kasus itu ke Mapolsek Tambora, Jumat (4/5/2018).
Hal itu lantaran ST sempat menyimpan jasad LR di dalam mobilnya yang diparkir di daerah tempat tinggal di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
"Saat itu korban dibungkus dengan beberapa kain sprei di dalam mobil pelaku," kata Iver di Mapolsek Tambora Jakarta Barat, Sabtu (5/5/2018).
Adapun ST membawa jasad korban ke rumahnya karena hendak meminta bantuan kepada empat temannya.
Satu diantaranya yakni AZ yang membantunya membuang jasad korban ke Pantai Karang Serang, Kabupaten Tangerang.
Jasad korban ditemukan
Dikutip dari Tribunjakarta.com, Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, tak berselang lama setelah adanya laporan itu, pihaknya mendapat informasi adanya penemuan mayat di pantai Karang Serang, Kabupaten Tangerang.
Pihaknya pun langsung mendatangi lokasi tersebut namun mayat tersebut sudah dibawa ke RSU Tangerang.
"Di lokasi kita temukan bercak darah dan bekas bakaran. Dan saat kita datangi rumah sakit kondisi mayat dalam kondisi mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya," ujar Iver.
Sementara itu, berbekal keterangan AZ, tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap ST.
Ia ditangkap di wilayah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
"ST langsung kita jadikan tersangka sedangkan keempat rekannya termasuk AZ masih sebagai saksi dan akan didalami keterlibatannya," kata Iver.
Penyidik menjerat Stefanus pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kisah Lengkap Wanita Dibunuh dan Dibakar Calon Suaminya: Awal Pertemuan Hingga Kasus Terungkap"