Senin, 25 Mei 2026

Aktor Fandy Christian Diamankan Pihak Bandara, Ada Apa?

Aktor yang juga suami Aktris Dahlia Poland, Fandy Christian diamankan pihak bandara pada Rabu (9/5/2018).

Tayang: | Diperbarui:
instagram
Fandy Christian. 

TRIBUNBATAM.id - Aktor yang juga suami Aktris Dahlia Poland, Fandy Christian diamankan pihak bandara pada Rabu (9/5/2018).

Hal ini dilansir TribunJakarta.com dari laman Instagram akun gosip Lambe turah.
 
Fandy diamankan karena kedapatan tengah mengisap rokok elektrik atau Vape di Lavatori pesawat.

Ayah satu anak itu diketahui menumpangi Pesawat Batik Air ID 6950 Rute CGK LOP atau dari Jakarta menuju Lombok.

Diketahui Fandy menghisap Vape di dalam toilet pesawat dalam kondisi pesawat sedang terbang.

Kegiatan Fandy diketahui petugas pesawat dikarenakan lampu yang ada dalam toilet menyala.

Hal tersebut membuat petugas pesawat batik air menegur dirinya dengan mengetuk pintu toilet.

Usai penerbangan selesai, Suami Dahlia Poland tersebut diamankan pihak bandara, TNI AU dan Security Kokapura.

Fandy langsung dibawa dan di periksa di ruang Otoritas bandara IV.

Hingga akhirnya, pemeriksaan Fandy Christian berakhir pada pukul 11.45 WITA. 

Sontak unggahan tersebut di penuhi reaksi dari netizen.
zeehan.123 "Norak banget euww apalagi istrinya tiap di koment pasti judes jawabnya."

febiefabiola "Ini artis punya otak apa ngak sik?! Udh ada larangan di larang ngerokok kok bs die ngevape?!"

intanmeliala "Pemeriksaannya dipertanyakan. Kenapa rokok bisa masuk kabin?"

brella89 "Arogan banget apa ga ngerti ya di pesawat itu dilarang ngerokok, apalagi vapean."

Batik Air menyerahkan FC kepada avsec dan otoritas bandar udara (otband) untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Batik Air mempertegas bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik.

Setiap penerbangan, awak kabin memberitahu penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.

Batik Air menghimbau kepada seluruh pelanggan dan publik untuk memahami serta mematuhi aturan “tidak merokok” di dalam kabin atau di kamar kecil saat pesawat di udara dan berada di darat.

Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal.

Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one placard.

Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017.

Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Lion Air Group.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved