Polres Pinang Tembak Residivis Pencurian di Jembatan Dompak, Pelaku Meringis Nahan Sakit Betis!
Pelaku nampak meringis kesakitan. Saat jalan EAT yang masih baru menginjak usia dewasa ini harus menerima tembakan dibagikan betis bagian kanan
TRIBUNBATAM.ID, TANJUNGPINANG-Polres Tanjungpinang mengamankan dua orang pelaku pencurian. Dua tersangka berinisial RHP (18) dan EAT (18) setelah mencuri sejumlah barang elektronik Ponsel sebanyak 5 unit dan dan jam bermerk.
Dari hasil pencurian, korban mengalami kerugian senilai Rp 21 juta. Kasat Reskrim polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno mengatakan pelaku merupakan residivis.
Sehingga pihaknya tak segan menembak Eat yang berusaha kabur dari kejaran polisi. Namun akhirnya EAT dibekuk di jembatan Dompak.
Baca: Mengenal Hantu Putih Kopassus! Taktiknya Bikin Pemberontak Kongo Langsung Nyerah
Baca: BREAKINGNEWS: Lakalantas di Jalinbar Bintan, Seorang Pemotor Meninggal di Tempat!
Baca: Akhirnya Ketahuan! Banyak Dikonsumsi Saat Bulan Puasa, Inilah 5 Manfaat Timun Suri Sebenarnya!
Baca: Kasus Sabu 1,073 Ton, Kejari Batam Susun Dakwaan! Kejagung: Ancaman Hukuman Mati!
"Kita lakukan penembakan karena pelaku ini berusaha kabur dari kejaran kita di Jembatan Dompak. Pelaku RHP kita amankan Di Jalan Kuantan," ujar AKP Dwihatmoko Wiraseno saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Senin (4/6/2018).
Pelaku nampak meringis kesakitan. Saat jalan EAT yang masih baru menginjak usia dewasa ini harus menerima tembakan dibagikan betis bagian kanan.
Ia menceritakan kronologi kejadiannya yang dialami korban di saat pelaku melakukan pencurian di rumah pelaku yang berlokasi di perumahan Griya Hang Tuah Permai Jalan Karimun Tanjungpinang Timur pada 9 Mei 2018.
Saat itu pelaku merusak pintu belakang rumah untuk masuk ke dalam rumah saat penghuni rumah tengah terlelap tidur.
"Pelaku masuk dari pintu belakang. Saat korban tidur beberapa Ponsel yang berada berada di meja dapur dibawa oleh pelaku. Setelah itu korban membawa ponselnya dan Casio," katanya lagi.
Setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Kemudian Polisi menemukan ciri pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Butuh waktu kurang dari satu bulan tepatnya pada (3/6) polisi berhasil membekuk dia tempat berbeda.
"Kita tak lama langsung mengamankan pelaku. Pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat," tambahnya.
Sejumlah barang bukti diantaranya Ponsel Xiaomi not 4 iPhone 7, ponsel Senter 3 buah serta satu jam Casio. Akibatnya dari perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)