Alasan Pemerintah Blokir Aplikasi Tik Tok, Petisi Aktifis, dan Fenomena Bowo
Tik Tok, juga dikenal sebagai Douyin, adalah platform video musik Cina dan jejaring sosial yang diluncurkan pada bulan September 2016
Pada 23 Januari 2018, aplikasi ini menduduki peringkat nomor 1 di antara unduhan aplikasi seluler gratis di toko App di Thailand.
Pada Februari 2018, Tik Tok meluncurkan kemitraan dengan Modern Sky untuk memonetisasi musik.
Tik Tok adalah aplikasi yang paling banyak diunduh di dunia pada kuartal pertama 2018 dengan perkiraan 45,8 juta unduhan.
Ada sejumlah fakta menarik terkait pemblokiran sementara aplikasi ini.
1. Alasan pemblokiran
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, mengatakan pemblokiran sudah dilakukan sejak Selasa.
“Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi Tik Tok dengan 8 DNS-nya,” kata dia pada KompasTekno via pesan singkat.
Menurut Dia, pemblokiran didasari hasil pemantau tim AIS Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas.
“Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain,” ujarnya.
2. Blokir sementara
Semuel mengatakan, pemblokiran bersifat sementara sampai ada perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal dari pihak Tik Tok.
Aplikasi asal China itu dinilai memuat konten-konten bermuatan negatif, terutama bagi anak-anak.
Menurut Menkominfo, Rudiantara, pemblokiran ini sudah terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menteri yang kerap disapa Chief RA tersebut juga mengindikasikan pemblokiran ini bersifat sementara. Ia sesumbar telah meminta Tik Tok untuk membersihkan kontennya.
“Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka lagi,” ujarnya via pesan singkat.